jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-06-at-09.52.28-250x190.jpeg" alt="" width="192" height="146" />Jurnalekbis.com-Lalu Ahmad Zaini tidak ambil pusing dengan desakan beberapa pihak di Kabupaten Lombok Barat untuk menggantikannya sebagai Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) yang sudah dua periode ini dijabatnya.
Lalu Ahmad Zaini yang belakangan lekat dipanggil LAZ ini justru lebih memilih untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemilik saham perusahaan, yaitu Pemkot Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
LAZ menyatakan bahwa adanya desakan dirinya untuk menanggalkan jabatannya tidak membuatnya kendor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya pikir kalau masalah itu biarlah publik yang menilai. Karena bagi saya adalah tetap bekerja sesuai dengan tupoksi, kewenangan dan tanggungjawab saya. Biar publik saja yang menilai terhadap apa yang terjadi. Tapi nuansa politisnya sangat tinggi,” ujarnya.
Pihaknya akan tetap fokus terhadap amanah yang dipegang saat ini mengingat masih banyak tanggung jawab yang diembannya. Termasuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Ketua Umum PERPAMSI sehingga jangan sampai fungsi dan kemanfaatannya terkendala dengan hal-hal tersebut.
LAZ menepis dengan tegas desakan beberapa pihak untuk pergantiannya berkaitan dengan manajemen pengelolaan perusahaan dan penggunaan anggaran di PDAM.
“Kalau soal anggaran, selalu saya jawab bahwa setiap tahun kami diaudit oleh BPKP dan akuntan publik. Dan setiap tahunnya juga saya laporkan ke pemegang saham melalui RUPS. Inilah mengapa ini nuansa politiknya lebih dominan,” ungkapnya.
Seyogyanya, jika kinerjanya selama memimpin PDAM ini tidak baik, harusnya ada desakan pergantian juga dari elemen di Kota Mataram. Namun hal itu tidak terjadi. kecuali di Kabupaten Lombok Barat.
Nama LAZ memang tengah jadi perbincangan saat ini. ditengah adanya kabar tentang pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Lombok Barat, periode berikutnya. Namun LAZ mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah di Lombok Barat. Apalagi perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah Patut Patuh Patju belum bergulir.
LAZ akan terus bekerja dalam menyikapi protes yang ada dan diserahkan kepada publik untuk menilainya. Dorongan untuk menggantinya dari posisi sekarang menurutnya, dikembalikan ke aturan yang ada. Pada PP 54 dan Permendagri 37 sudah sangat jelas rambu-rambunya.
“Tidak ada ceritanya penggantian jabatan ditengah jalan karena tekanan dan lain sebagainya, tidak ada. Kecuali karena kinerja, penyimpangan. Jadi kalau berhenti itu karena mengundurkan diri, melakukan penyimpangan, merugikan perusahaan. Selama itu tidak saya lakukan maka itu tidak akan terjadi,” imbuhnya.
Publik dalam hal ini menurutnya juga bisa menilai? Apakah ini politik atau tidak. Yang pasti ia tetap bekerja sesuai dengan sisa masa jabatannya. Secara aturan LAZ akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2024 sehingga jika diberhentikan diluar masa jabatan maka harus memiliki alasan yang jelas sebab telah diatur pada PP 54 dan Permendagri 37.
Diyakininya bahwa walaupun urusan pemberhentian itu kewenangannya di kepala daerah tapi kepala daerah akan mengacu pada aturan yang ada. Ia menyebutkan, kinerja PDAM PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) sejak dipimpinnya mengalami perkembangan yang menggembirakan. Total aset perusahaan air minum ini hampir Rp 600 miliar. dari modal Pemda (Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar) sebesar 240 miliar. Selebihnya merupakan hasil kerja dari jajaran direksi yang dipimpinnya.
“Dan harusnya kita bersyukur, kita dipercaya sebagai ketua Perpamsi di tingkat nasional. Membawahi anggota sebanyak 440 BUMD air minum se Indonesia. ini juga menjadi jalan kita membawa PDAM ini makin baik. jadi, saya mau fokus untuk bekerja, itu saja,” Pungkasnya.