JE-Mataram – Seorang pria asal Lombok Timur, SA alias S (20), tega mencabuli jurnalekbis.com/tag/anak/">anak laki-laki berusia 12 tahun di sebuah Pom Bensin Gerung, Lombok Barat. Akibat perbuatan bejatnya, SA kini diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (2023/09/30/polda-ntb-tangani-31-kasus-selama-2023/" target="_blank" rel="noopener">Ditreskrimum) Polda NTB dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
SA dilaporkan oleh orang tua korban, M, setelah mengetahui aksi pelecehan 2024/05/14/tersangka-ite/" target="_blank" rel="noopener">seksual yang dialami anaknya. Peristiwa ini terjadi pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., menjelaskan modus yang digunakan SA untuk melancarkan aksinya. SA awalnya meminta diantar korban ke Sakra dengan iming-iming uang Rp 50.000.
“Karena korban mengira Sakra dekat, dia pun mengantar SA dengan sepeda motor,” ungkap Syarif.
Setelah berputar-putar, SA membawa korban ke Pom Bensin Gerung dengan alasan beristirahat. Di sanalah SA melancarkan aksi bejatnya.
“SA menarik korban dan menyetubuhinya di dalam Musholla Pom Bensin sebanyak dua kali,” jelas Syarif.
Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, SA akhirnya diamankan pada 2 Juli 2024. Ia dijerat dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 6C UUNo 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS).
“SA terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 5 M,” tegas Syarif.