Hukrim

Jebakan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Gagal Beraksi

×

Jebakan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Gagal Beraksi

Sebarkan artikel ini
Jebakan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Gagal Beraksi

Sumbawa Besar, Jurnalekbis.com – Dalam sebuah operasi yang cerdik, Satuan Narkoba 2024/07/16/dugaan-korupsi-sewa-alat-berat-dinas-di-mataram-naik-penyidikan/" target="_blank" rel="noopener">Polres Sumbawaberhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Alas. Dua pelaku, SA (35) dan SM (33), warga Desa Marente, tertangkap basah saat mencoba menjual sabu kepada seorang polisi yang menyamar.

Peristiwa penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis malam (1/8) di kediaman SA di Dusun Marente Beru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Benar, kami telah berhasil menangkap kedua pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lombok Utara Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 5 Pelaku dan 145 Bungkus Mashroom

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,36 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan lombok-barat-ungkap-peningkatan-signifikan-kasus-narkoba/" target="_blank" rel="noopener">narkoba.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di Kecamatan Alas Barat. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting. Kapolres Sumbawa mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar kita,” ajak Kapolres.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *