BeritaBerita ViralBisnisEkonomiFinancial

BPJS Kesehatan Setiap Periode Menerima Data Dari Kementrian Sosial.

×

BPJS Kesehatan Setiap Periode Menerima Data Dari Kementrian Sosial.

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-15-at-23.03.18-250x190.jpg" alt="" width="168" height="128" />Jurnalekbis.com- Masyarakat penerima manfaat program kesehatan dari pemerintah melalui BPJS Kesehatan bersumber dari data yang diberikan oleh Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan memiliki satu segmen yaitu peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh APBN, dimana verifikasi dan validasinya membutuhkan peran serta dari dinas sosial. Jumat (16/6/203)

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram Angga Firdauzie kepada wartawan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan setiap periode menerima data dari Kementrian Sosial.

“Ada SK Mensos yang meng SK kan siapa- siapa saja yang berhak menerima dan yang masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi BPJS  kesehatan menerima dan memvalidasi dalam bentuk data base, misalnya pesertanya ternyata sudah dinyatakan meninggal atau peserta ganda. Validasinya bukan verifikasi di lapangan,” ujarnya,

Baca Juga :  Bertemu Pelaku Seni, Dubes Iqbal Terima Banyak Saran

Ia menyebutkan, data dari penerima bantuan iuran (PBI) yang menyatakan bahwa masyarakat berhak menerima itu diusulkan oleh dinas sosial masing- masing kabupaten kota. Dinas sosial dalam hal ini melakukan verifikasi dan validasi.

“Tentunya dinas sosial juga bekerjasama dengan dukcapil dan di beberapa kabupaten kota yang sebagian besar itu melalui musren desa. Jadi desa yang melakukan validasi tersebut,” bebernya.

Lebih jauh disebutkan Angga, BPJS Kesehatan hanya menerima datanya. Tapi pihaknya juga melakukan validasi terkait dengan data base bukan verifikasi langsung dilapangan. Sehingga usulan masyarakat penerima bantuan iuran termasuk juga masyarakat yang menderita kemiskinan ekstrim itu sepenuhnya diserahkan ke dinas sosial dan pemda.

Disinggung mengenai sistem atau relaksasi bagi masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak terdata, Angga menegaskan bahwa itu selalu melakukan update terhadap masyarakat. Biasanya ada juga yang disebut segment peserta bukan penerima upah yang dibiayai oleh APBD atau PBPU Pemda.

Baca Juga :  Ekspor NTB Meroket 186% pada September 2024, Impor Turun Drastis

“Nah biasanya kalau belum dapat DTKS. Karena pengusulan DTKS itu cukup  rumit dan terpusat. Itu biasanya masyarakat yang dianggap miskin ekstrem tapi usulan pemda belum disetujui oleh Kemensos maka itu dimasukkan sebagai peserta PBPU APBD tadi. Jadi ketika peserta misalnya peserta mandiri didaftarkan sebagai PBPU APBN dan PBPU APBD maka tunggakannya parkir, dia gak harus melunasi bisa langsung memanfaatkan sehingga tidak perlu ada relaksasi dan sebagainya ketika didaftarkan sebagai PBPU APBN dan PBPU Pemda tadi,” pungkasnya.

“Tapi ketika pemda menganggap bahwa ini sudah tidak layak lagi menerima nanti kebuka lagi tunggakannya. Misalnya dia sudah menjadi pegawai sudah keluar dari garis kemiskinan dan sebagainya maka tagihannya keluar lagi dan harus dibayarkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaaran Tentang Perpajakan, DJP NTB Sasar Perguruan Tinggi

BPJS Kesehatan sebulan sekali atau dua bulan sekali menerima DTKS sebab di dinas sosial ada aplikasi namanya Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Dimana dinas sosial selalu mengusulkan nama-nama by name by address yang layak menerima bantuan.

“Akan terus berlangsung karena orang kadang ada yang tidak miskin tiba-tiba dia masuk ke garis kemiskinan. Jadi itu akan selalu berjalan dan pendataan itu tidak akan pernah berhenti. Data itu sangat dinamis,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan data PBI  hingga per 1 Juni 2023 untuk wilayah Kota Mataram sebanyak 165.839 peserta, Kabupaten Lombok Utara 192.102 peserta dan Kabupaten Lombok Barat 449.204 peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *