jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_0693-250x190.jpg" alt="" width="193" height="147" />Jurnalekbis.com- Pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu solusi masyarakat lebih mudah dalam mengakses pinjaman secara cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat pada 2023 saja, dana pinjol legal yang telah tersalurkan mencapai Rp 386 Miliar.
“Pinjol yang tersalurkan itu Rp 386 miliar mengalami kenaikan. Secara year on year itu naik 47 persen lebih, kalau year to date 5,5 persen,” kata Kepala OJK NTB, Rico Renaldy, Jumat (23/6).
Jumlah dana pinjol yang telah tersalurkan tahun ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Meskipun pinjamannya tidak terlalu besar, masih hitungan yang kecil. Berkisaran diangkat Rp2 juta sampai Rp 10 juta.
“Ini yang tercatat adalah peminjam yang mempunyai KTP NTB. Bisa saja dimana orangnya, misal KTP nya NTB tapi tinggalnya di Surabaya. Maka itu tercatat di NTB,” terangnya.
Kenaikan pinjol hingga 47 persen secara year on year, kemungkinan karena kemudahan masyarakat dalam mendapatkan dana itu. Sehingga banyak warga NTB mengakses pinjaman secara online dari beberapa entitas legal.
“Tapi ini menjadi warning juga buat kita, masyarakat itu paham nggak sih, bahwa misalnya bunganya itu harian. Tapi kalau legal insya allah sudah ada aturannya. Harusnya tidak ada isu,” ungkapnya.
Dikatakan seiring dengan meningkatnya pinjol legal di NTB, dapat diartikan bahwa warga NTB sadar untuk memperoleh dana pinjol dari entitas legal, dan tidak lagi ke entintas ilegal. Apalagi Fintech atau financial technology penyalurannya cukup besar, secara nasional tercatat Rp 51 Triliun. Sedangkan NTB 0,76 persen, artinya pasarnya pinjol cukup banyak.
“Mudahan-mudahan meningkat ini, karena masyarakat lebih sadar meminjam di yang resmi. Jumlah debitur dan dari kalangan mana saja tidak ada datanya. Kalau pengaduan baru ada datanya,” jelasnya.
Disisi lain, laporan pinjaman online ilegal di NTB terdapat 12 Entitas yang disampaikan masyarakat yaitu Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycash Now, Mekar Online, Easy Go, Sup