jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_2764-250x190.jpg" alt="" width="182" height="138" />Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda NTB, membekuk dua orang warga asal desa Monggas kecamatan Kopang lombok-tengah/">Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga melakukan pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram. Kamis (13/7/2023).
Pelaku masing-masing berinisial LS (46) dan LI (42), keduanya di bekuk oleh petugas, saat melakukan pengoplosan tabung gas 3 kg subsidi ke tabung tabung ukuran 12 kg dan ukuran 5,5 kg non subsidi di sebuah rumah tahu gudang kontrakan di desa Monggas.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku, membeli gas tabung elpiji 3 kg kemudian melakukan pengoplosan isi gas dalam tabung 3 kg, kedalam tabung gas ukuran 12 kg dan ukuran 5,5 kg.
“Tersangka ini memiliki modal dan melakukan pembelian elpiji subsidi, kemudian isinya dia geser kepada tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak subsidi dan dia jual dengan harga tidak subsidi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Djoko menambahkan, agar praktik pengoplosan tidak terciduk petugas dan lancar, selanjutnya pelaku penjual tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg, pelaku menjualnya ke luar pulau lombok yakni pulau Sumbawa.
“Mereka ini melakukan (pengoplosan) di pulau lombok, pakta yang kita dapatkan mereka jual di pulau Sumbawa, jika ada informasi terkait itu, tentunya pihak kepolisian juga sangat membutuhkan informasi supaya negara suda tidak dirugikan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku aksi pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg menjadi non subsidi tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Keduanya berinisial LS dan LI, dimana keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Tindakan pelaku ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah.
“Keterangan pelaku (LI) dia tugasnya menuangkan atau memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dengan menggunakan selang. Ia belajar dari LS,” jelasnya
Kemudian pelaku LS merupakan pemilik dari tabung-tabung gas yang dioplos oleh LI. Dimana LI belajar pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi dari LS. Baik pengisian hingga penyegelan yang sama persis seperti tabung gas yang tidak dioplos.
“Pelaku mengaku belajar dari media sosial. Untuk itu saya minta tolong agar didalami persoalan ini,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku aksi pengoplosan dilakukan sejak Juni 2023. Sementara itu, tabung-tabung gas yang dioplos, pelaku (LS) membeli dengan harga Rp30 ribu per tabung untuk ukuran 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dijual menjadi Rp100 ribu. Sedangkan dipindahkan ke tabung gas 12 menjadi Rp180 ribu
“Lebih kurang persatu tabung baik yang 12 kg maupun 5,5 kg adalah keuntungannya sampai Rp60 ribu. Sampai saat ini pelaku 2 orang ini masih bisa kita kembangkan hasil dari penyidikan kita nanti. Kalau untuk segel ini berdasarkan pembelian dari online,” terangnya
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya ada 76 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, 23 tabung gas 12 kg warna pink, 22 tabung gas 5,5 kg, 10 selang regulator. Kemudian 1.400 tutup segel tabung gas untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Ada juga hairdryer, tutup bekas gas 3 kg, 4 buah set top kran, 6 regulator, palu, kunci inggris, drat sambung, obeng, styrofoam dan triplek
Sementara itu, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta karya Jo pasal 55 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda NTB juga bekerjasama dengan pihak Pertamina terkait dengan hasil pengungkapan dengan dua orang pelaku diamankan. Dimana pengungkapan daripada tabung gas subsidi menjadi non subsidi. Agar dapat bersama-sama mengantisipasi hal-hal yang lain, jika terjadi hal serupa.