jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/Polresta-Mataram-Ungkap-Penyalahgunaan-BBM-Bersubsidi-Proyek-Bendungan-2-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com- Pasca terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar untuk pembangunan proyek Bendungan Meninting di desa Bukit Tinggi kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok, oleh Polresta Mataram, PT. Pertamina Patra Niaga akan menelusuri alur penjualan BBM subsidi jenis solar yang dijual oleh oknum pemasok kepada pelaksana proyek
Sebagaimana ditegaskan Ahad Rahedi, Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, penjualan BBM subsidi tidak dapat dilakukan sembarangan. Untuk membeli BBM subsidi dalam kemasan ini, menurutnya, harus menyertakan rekomendasi dari dinas terkait.
“Misalnya, untuk nelayan, rekomendasinya dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk UMKM, rekomendasinya dari Dinas Koperasi dan UMKM. Demikian juga untuk petani yang menggunakan mesin-mesin pertanian, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian terkait,” ungkapnya
Ahad menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran. Jika pembeliannya menggunakan rekomendasi dari pihak terkait namun penggunaan BBM subsidi ini justru tidak pada peruntukannya, harus ada langkah tegas bersama.
“Jika ada operator yang main-main, misalnya menjual BBM subsidi tanpa rekomendasi, kami juga akan menyiapkan sanksi. Dari sanksi peringatan, sampai pemutusan izin usaha,” jelas Ahad.
Ahad menambahkan, Pertamina akan menelusuri juga, di SPBU mana pembelian solar subsidi yang dijual secara komersial ke pelaksana proyek Bendungan Meninting oleh pelakunya.
“Tim kami sedang ngecek di lapangan,” jelas Ahad.
Selain itu, Ahad Rahedi juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak Kepolisian di Nusa Tenggara Barat yang sudah berhasil melakukan pengawasan dengan baik, dan menindak oknum pelaku penyalahgunaan BBM subsidi