jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG_4523-250x190.jpg" alt="" width="203" height="154" />JE-Mataram,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di sebuah rumah dinas Samsat Drive Thru di kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mengamankan seorang ibu tangga/">rumah tangga dan anak angkatnya.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (29) laki-laki alamat Ampenan dan RF (48) perempaun alamat Ampenan, mereka diamankan keduanya tengah asik menggunakan sabu.
“Ini laporan dari masyarakat yang bersangkutan telah menggunakan atau melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan sudah lebih dari satu bulan dan transaksi ini pun juga dilakukan di rumah dinas salah satu kantor Samsat Drive Thru di Gunung Sari,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mataram AKP I Made Dimas Widyantara. Jumat (25/8/2023).
Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku RA sempat hendak melarikan diri, namun dapat di tangkap petugas, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti di celana dan kamar pelaku.
“Dalam penangkapan tersebut, yang bersangkutan melakukan upaya melarikan diri, kemudian tim berhasil mengamankan, di dalam rumah tersebut ada dua kamar yang mana saudari RF ditemukan dalam kamar lengkap dengan barang bukti dan dari pengakuan mereka baru habis menggunakan bersama,” jelasnya.
Selain itu, saat dilakukan upaya paksa, suami RF yang sedang shalat malam di kamarnya, terkejut dengan kedatangan petugas, ia tidak menyangka istri dan anak angkat yang di besarnya itu, menggunakan barang haram narkoba.
“saat penangkapan suami dari RF ini tengah ibadah shalat malam, ketika kami melakukan upaya paksa, kagetlah dari suami RF ini, namun setelah menyaksikan langsung penggeledahan di dalam kamar RA ini, baru lah ia mengetahui bahwa RA dan RF menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 1,2 gram sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Mataram.
“Untuk pasal disangkakan yakni 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.