BeritaBisnisHukrim

Bandar Sabu Asal Masbagek Dibekuk Polisi

×

Bandar Sabu Asal Masbagek Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/09/image-12-250x190.png" alt="" width="250" height="190" />JE,Mataram, – Team Opsnal Subdit II  Direktorat Narkotika Polda NTB, membekuk dua orang bandar narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi asal Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan mengamankan sabu seberat 745,9 gram.

Kedua pelaku bandar sabu masing-masing berinisial WL (32) dan H (46) keduanya warga asal Desa Masbagik Kecamatan Masbagik, pelaku mendapatkan barang haram jenis sabu seberat 1 kg dari Sumatera, dikirim melalui via udara jasa kurir.

“Pengiriman dari Sumatra melalui pesawat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) kemudian diantar oleh Kurir dan diserahterimakan di area bandara tersebut dengan menggunakan tas yang didesain sedemikian rupa, lapis demi lapis sehingga narkotika itu tidak tampak oleh petugas di bandara,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriyadi. Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  Tips Menjaga Tubuh di Musim Hujan

Setelah berhasil mendapatkan sabu melalui bandara, kedua pelaku selanjutnya memecah 1 kg sabu itu di rumah pelaku WL, menjadi berbagai paket, mulai dari paket 50 gram hingga 100 gram dengan menggunakan timbangan manual, dan sabu yang berhasil di jual sebanyak 250 gram.

“Kemudian tersangka semula mendapatkan sabu atas pengiriman tersebut seberat satu kilogram dan telah diedarkan seberat 250 gram, pada saat diterima sabu tersbeut, kemudian tersangka membagi paket nilai sabu tersbeut ada yang 10 gram, 15 gram, 50 gram hingga 100 gram,” jelasnya.

Usai bisnis haram keduanya di endus petugas hingga dilakukan penggerebekan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku WL, kemudian kembali menangkap pemilik barang  H, dari pengembangan petugas melakukan penggeledahan di rumah WL menemukan sabu yang di simpan di atas plafon rumah.

Baca Juga :  Bulog NTB, MRMP Sumbawa Mampu Produksi Beras Medium dan Premium 120 Ton Perhari

“Tersangka WL awalnya tidak mengakui bahwasanya barang tersebut ada di ruamhnya, kemudian pada saat dilakuakn pengemebangan terhadap tersangka H selaku pemilik barang yang berada tidak jauh dari lokasi rumah WL dilakukan penggeledahan, Ternyata penyimpanan narkoba jenis sabu tersebut, berada di atas plafon rumah,” ujarnya.

Saat petugas membuka isi dalam tas, menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 745,9 gram, dari keterangan pelaku, mereka membayar 1 kg sabu sebesar 630 juta dan mendapat keuntungan 170 juta.

“Di saksikan warga dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu berjumlah 17 paket seberat, tersangka H melakukan pembelian satu kilo narkotika jenis sabu senilai 630 juta ketikaseluruhnay terjual maka tersangka mendapatkan keuntungan 170 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka H, bahwa pengiriman sabu dari Sumatra itu, baru kali pertama, dengan sistem penjualan, satu kilogram sabu akan dibayar 630 jutaan disetor kepada bos pemilik barang.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Ini perdana, setelah sampai barang itu dibawa ke rumah WL, selanjutnya kiat pecah menjadi paketan dan di timbang ulang ada tiga ons dulu selanjutnya di kita jual, kita ini sistemnya kita beli tidak pakai uang, namun nanti hasil keuntungan kita ambil, hanya kita menyetor ke bos itu 630 juta, jadinya semakin banyak kita pecah main banyak pula keuntungan kita,” ucapnya.

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati minimal hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *