jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG_0047-250x190.jpg" alt="" width="208" height="158" />JE-Mataram- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC) untuk melapor ke pihak kepolisian. Mengingat banyaknya masyarakat, terutama di NTB menjadi korban dari perusahaan tersebut.
“Untuk bagi member yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan ke kepolisian, karena ini masuk delik penipuan. Koordinasi dengan kepolisian, termasuk Polda NTB, juga telah dilakukan melalui Satgas PAKI Pusat,” ujar Ketua Satgas PAKI Daerah NTB Rico Rinaldy, Kamis (7/9).
FEC sendiri belakangan ini ramai digandrungi oleh masyarakat, karena dari kegiatan usahanya yang memberikan keuntungan besar. Sehingga masyarakat dengan mudahnya menyimpan dananya sebagai modal dalam kegiatan tersebut. Namun ternyata, kegiatan dilakukan oleh Perusahaan tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Sementara ini para member yang menjadi korban belum ada melapor ke OJK.
“Laporan resmi belum, nanti akan kami koordinasikan dengan kepolisian,” ucapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Satgas PAKI telah resmi mencabut izin usaha kegiatan FEC. Pencabutan izin ini dilakukan karena FEC yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Bahkan, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.
“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” paparnya.
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Lebih lanjut, KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).