BeritaHukrim

Laka Maut, Sopir istri Gubernur NTB Jadi Tersangka

×

Laka Maut, Sopir istri Gubernur NTB Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/09/image-18-250x190.png" alt="" width="147" height="112" />JE-Lombok Tengah – Satuan Lalulintas Polres Lombok Tengah, akhirnya menetapkan pengemudi mobil jenis CRV milik istri Gubernur NTB, berinisial ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan di Baypass BIL Desa Labulia Lombok Tengah, menyebabkan seorang balita dua tahun tewas dan dua orang luka berat.

“Kasus kecelakan di labulia untuk kasusnya sendiri sudah tahap lidik naik status menjadi tahap sidik , untuk tersangka kiat sudah kita menetapkan  ZA sebagai tersangka kasus kecelakaan ini pengemudi roda empat,” ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman. Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Abdul Rachman menegaskan, tersangka ZA dalam waktu dekat akan di lakukan penahanan, setelah administrasi  berkas perkara kecelakaan di nilai sudah lengkap.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Alasannya

“Saat ini tersangka di Unit Gakkum, apabila administrasi suda lengkap kita akan melakukan penahanan,”tegasnya.

Tersangka ZA diancam pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian pelaku ZA dalam mengemudi hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan terancam hukuman penjara 6 tahun.

“Kalau kecepatan sendiri dari pengakuan tersangka, saat mengemudi di sekitaran 80 km/ jam cukup tinggi, jadi roda dua di tabrak dari belakang oleh roda empat, kalau dari pengakuan dari pada tersangka, tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan, yang jelas ada kendaran dan bunyi tabrakkan dari mobil dan roda duanya itu,” jelasnya.

Akibat perbuatan, ZA kini harus mendekam di Sel Polres Lombok Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca Juga :  Tegas! Kapolres Lombok Barat Serius Tangani Kasus Keributan Montong Buwuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *