BeritaBisnisEkonomi

PON Holding B.V Terancam Denda KPPU

×

PON Holding B.V Terancam Denda KPPU

Sebarkan artikel ini

JE-Surabaya  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/jurnalekbis.com/tag/2023/">2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan  Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Kepala Kepaniteraan KPPU Pusat menjelaskan, Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021.

Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.

Baca Juga :  Kunjungan Ditjen IKMA ke IKM Mutiara: Dorongan Besar untuk Ekonomi Lokal NTB

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi. Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapandan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan didampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut akan melanjutkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca Juga :  Lombok Sumbawa Motocross Menggeliatkan Sektor UMKM NTB

Secara khusus, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menerangkan mengenai penilaian Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan. “ berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023, Pelaku Usaha yang terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham dapat dikenai Sanksi denda paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” terang Haris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *