JE-Mataram – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AS als Edi Solar, (26 tahun) asal Dasan Cermen, pada hari Rabu tanggal 20 September jurnalekbis.com/tag/2023/">2023 sekitar pukul 15.00 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/265/IX/2023 /SPKT/Polresta Mataram/ Polda NTB, Tanggal 20 September 2023 atas nama pelapor Hanan Gazali, (53), Dasan Agung, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang PT. Bintang Bali Indah, Jl. Saleh Hambali, No 333, Kel. Dasan Cermen, Kec. Sandubaya Kota Mataram. Sabtu, (23/09/2023)
” Atas laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasil mengamakan terduga pelaku berinisial AS dengan barang bukti 1 (satu) unit SPM Merk Honda Beat No. Pol. DR 3185 CS, warna Putih Hitam, dengan Noka MH1JFS113GK369871. Nosin.JFS1E- 1364125 No BPKB M-11464450, atas nama STNK dan BPKB pelapor “, ucapnya
Kompol Yogi menjelaskan awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di sebuah Gudang PT. Bintang Bali Indah, terduga pelaku AS datang ke tempat kerja korban di gudang tersebut, dengan maksud untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau pergi mengambil gaji ke desa puyung Lombok Tengah.
” Namun setelah sepeda motor dibawa oleh terduga pelaku dan sampai laporan ini di buat terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan spm milik korban dan terduga pelaku tidak bisa di hubungi oleh korban “, terangnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalamal kerugian Sebesar Rp. 14.700.000,-(Empat Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut