BeritaHukrim

Door!! Dua dari Tiga Kawanan Curat Ini Ditembak Polisi

×

Door!! Dua dari Tiga Kawanan Curat Ini Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram- Sat Reskrim polres Mataram meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), terhadap seorangwarga negara asing (WNA) asal Amerika. Terduga pelaku mengambil dua laptop yang akan digunakan untuk membeli tiket menonton MotoGP Mandalika jurnalekbis.com/tag/2023/">2023.  Tindak pidana curat ini terjadi pada 29 September 2023 lalu di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram.

Berdasarkan laporan polisi tersebut,sat Reskrim Polres Mataram melakukan upaya lidik dan berhasil mengamankan tigaterduga pelaku. Hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan pelaku tindak pidana menjelang MotoGP pada 13-15 Oktober 2023.

ISLAM-2.png" alt="" width="1672" height="2400" />

Baca Juga :  KPPU Jatuhkan Denda 28 Miliar Dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

“Masing-masing di berbeda tempat berbeda  kita amankan, satu orang di narmada, yang dua orang bersembunyi di wilayah Dompu. Ketiga pelaku berinisial DA orang Sumbawa, EW orang Sumatera, JN orang Lhokseumawe Aceh. Ini pelaku antar provinsi,” ungkap KasatReskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (5/10).

Dimana ketiga terduga pelaku ini, satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni curat. Yang bersangkutan berinisial EW sebelumnya pernah diamankan Sat Reskrim Polres Mataram pada 2016 lalu. Pada aksinya kali ini korbannya adalah seorang WNA, dimana korban mengalami kerugian lebih dari Rp50 juta dari barang-barang dicuri oleh ketiga terduga pelaku tersebut.

“Yang bersangkutan dengan modus yaitu mencongkel kendaraan korbandengan menggunakan alat dalam hal ini. Secara otomatis yang bersangkutan mengambil beberapa elektronik seperti dua laptop, dua hp dan tas,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, setelah beraksi di wilayah Mataram. Mereka akan mencoba melakukan tindak pidana curat di wilayah pulau Sumbawa, tepatnya di Kota Bima dengan modus yang sama. Bahkan dalam aksinya yang bersangkutan menyewa kendaraan roda 4.

Baca Juga :  Hewan Kurban yang Boleh Disembelih: Panduan Idul Adha

“Hasil tersebut rencananya dia akan nonton MotoGP dan ditempatnonton yang bersangkutan berencana mau melakukan curat juga, memang sasaran WNA,” katanya.

Sementara itu, masih ada satu terduga pelaku lainnya dalampengejaran pihak kepolisian. Dari tiga orang terduga pelaku diamankan, dua diantaranya harus menerima timah panas lantaran pada saat penangkapan yangbersangkutan berusaha kabur.

“Untuk terduga pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4  dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *