BeritaDaerahHukrim

Koalisi Stop Joki Anak Pinta Agar Anak Jangan Dilibatkan Sebagai Joki

×

Koalisi Stop Joki Anak Pinta Agar Anak Jangan Dilibatkan Sebagai Joki

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram – Lomba Pacuan Kuda Walikota jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima Cup 2023 di Lapangan Sambina’e kota Bima akan dilaksanakan pada 15 November 2023. Lantaran danya pernyataan dari Ketua PORDASI Kota Bima pada 14 November 2023, Koalisi Setop Joki Anak keberatan dengan terlibatnya anak sebagai joki. Karena dapat membahayakan nyawa anak tersebut. Dalam pertemuan LPA Kota Bima dan pihak lainnya difasilitasi Polres Bima Kota, secara tegas Polisi menyatakan belum menerbitkan ijin.

“Kami Koalisi Stop Joki Anak masih menyatakan keberatan, jika masih melibatkan anak sebagai Joki kuda pacuannya. Karena koalisi belum pernah mendapatkan informasi dari Polres Bima Kota bahwa rencana tersebut telah mendapatkan ijin,” ujar Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar Putra, Rabu (15/11).

Koalisi mendukung belum dikeluarkan ijin oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi maupun oleh Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, karena faktanya organisasi PORDASI dan pihak Pemerintah. Baik tingkat provinsi maupun Kabuaten/Kota terutama, dalam hal ini Kota Bima belum pernah melakukan perubahan secara signifikan untuk mempertimbangkan Keselamatan dan Hak Anak yang dijadikan Joki dalam penyelenggaraan pacuan kuda tradisional.

Baca Juga :  Geger Islamic Center Mataram: Pria Berkostum Mukena Salat di Saf Wanita

“Pordasi dan pemerintah tidak pernah duduk bersama koalisi, Polisi dan TNI membicarakan kesepakatan bersama atau regulasi, terkait joki anak baik dari batasan umur joki, kelas kuda, batasan kuda yang ditunggangi dalam sehari,” terangnya.

Kemudian, seragam pelindung yang memenuhi standar keamanan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh pemilik kuda, panitia atau pihak lain. Selain itu, belum adanya kejelasan siapa yang menanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program minat dan bakat bagi Joki Anak. Serta untuk asuransi kecelakaan dan kematian dan Tabungan seperti Jaminan Hari Tua bila Joki anak pada umur tertentu berhenti menjadi joki yang harus dibayarkan tiap bulan secara mandiri.

“Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya PORDASI dan Pemda Kota Bima bangga menyatakan para joki anak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di 2020. Namun ketika ada kematian salah satu joki anak asal Kota Bima 2023 ternyata tidak bisa diklaim pihak keluarga j karena memang tidak ada pihak yang melanjutkan pembayaran angsuran tiap bulan,” bebernya.

Baca Juga :   Pria Asal Lombok Setubuhi Anak Kandungnya Di Bawah Umur

Penyelenggaraan event lomba tidak boleh pada saat anak sedang hari aktif sekolah terutama pada waktu ujian dan Panitia harus memastikan anak selama mengikuti event tetap menjalani proses belajar mengajar, memastikan anak tinggal ditempat yang layak dan mendapatkan layanan dari petugas medis (dokter dan psikolog). PORDASI belum pernah secara serius mencari dan mengembangkan bibit joki anak untuk dilatih jadi joki atlit profesional.

“Apalagi sampai hari ini belum pernah PORDASI mengumumkan nama-nama dan alamat Joki Anak ke publik dan terakhir belum terbukanya akses pengawasan baik dari koalisi atau lembaga lain selama penyelenggaraan event,” katanya.

Hal lain yang dipertimbangkan oleh Kapolres Bima Kota adalah adanya Tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 49/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023, tentang Penyelenggaraan Lomba Kuda Pacuan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima Nomor: 50/MUI-KBM/VIII/2023, tanggal 24 Agustus 2023 tentang Eksploitasi Anak. Patutnya tausiah dan fatwa ini dipatuhi oleh kita umat muslim.

Baca Juga :  Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika

“Harapan kami koalisi, agar PORDASI atau pihak manapun tidak memaksanakan pelaksanaan event pacuan kuda tradisional yang masih melibatkan Joki Anak. Sebelum adanya kesepakatan bersama atau regulasi yang jelas yang menjamin keselamatan dan hak anak dan sampai hari ini kasus kematian 3 joki anak akibat kecelakaan saat menunggang kuda pacuan belum ada satu pihak pun yang mau bertanggungjawab termasuk PORDASI,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *