Hukrimpendidikan

Polda NTB Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Usut Dugaan Pungli Tunjangan Guru Terpencil

×

Polda NTB Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Usut Dugaan Pungli Tunjangan Guru Terpencil

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Usut Dugaan Pungli Tunjangan Guru Terpencil

Bima, Jurnalekbis.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Penggeledahan dilakukan setelah polisi menetapkan seorang pejabat di lingkungan dinas tersebut berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK), sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penggeledahan dilakukan guna mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli terhadap para guru yang bertugas di wilayah terpencil.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil,” kata Endriadi, Sabtu (7/3/2026), di Mataram.

Menurut Endriadi, tim penyidik tiba di kantor Dikbudpora Kabupaten Bima dengan dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTB, AKBP Muhaemin. Setibanya di lokasi, penyidik terlebih dahulu menemui Sekretaris Dinas untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih Terlibat Narkoba, Ditangkap di Mataram

Setelah itu, tim langsung menuju ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjadi fokus penyelidikan dalam perkara ini.

“Di lokasi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang PTK yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Puluhan dokumen penting diamankan dalam proses penggeledahan itu. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil di Kabupaten Bima.

Penyidik memeriksa satu per satu dokumen secara teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk menyitanya sebagai barang bukti. Proses pemeriksaan dokumen dilakukan di tempat guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan pungli yang tengah diselidiki.

Endriadi menjelaskan, setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan, tim penyidik kemudian membuat berita acara penggeledahan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Usai merampungkan proses tersebut, penyidik langsung membawa dokumen-dokumen yang disita ke Markas Polda NTB di Mataram untuk dianalisis lebih lanjut.

Baca Juga :  Perdana Diawal Tahun, BNN NTB Gagalkan Peredaran 1.105 Gram Ganja

“Setelah membuat berita acara penggeledahan, tim Ditreskrimsus langsung bertolak dari Bima menuju Polda NTB dengan membawa dokumen yang telah diamankan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pungutan terhadap guru yang menerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Tunjangan tersebut sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas, jauh dari pusat kota, serta memiliki tantangan geografis yang berat.

Namun dalam praktiknya, tunjangan yang seharusnya diterima secara penuh oleh para guru diduga dipotong melalui pungutan yang tidak sah.

Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Penetapan IR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti awal yang dinilai cukup.

Endriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas karena menyangkut hak para guru yang bertugas di daerah terpencil.

“Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tegasnya.

Baca Juga :  Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Polda NTB Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati

Saat ini, penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang telah disita untuk mengungkap alur dugaan pungli serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polda NTB juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Kasus dugaan pungli terhadap tunjangan guru di daerah terpencil ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas dan akses.

Para guru yang bertugas di daerah terpencil selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di wilayah-wilayah terluar. Karena itu, aparat penegak hukum menilai penting untuk memastikan hak mereka tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *