JE-Lombok Barat, NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Barat, menyerahkan 1 (unit) Truk Fuso beserta muatan berupa kayu jenis Sonokeling kepada pemiliknya, yang sebelumnya sempat diamankan.
Sebelumnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan 1 (unit) Truk Fuso yang mengangkut kayu jenis Sonokeling berdasarkan laporan dari masyarakat, Senin (20/11/jurnalekbis.com/tag/2023/">2023).
Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra, S.T.K., SIK membenarkannya. Bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan Truk Fuso yang mengangkut kayu jenis Sonokeling tersebut.
“Jadi, kita amankan saat menerima laporan dari masyarakat, sebagai bentuk respon dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap asal usul kayu tersebut,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).
Bahwa Kayu sonokeling tersebut diangkut dari Daerah Kabupaten Dompu menuju Daerah Kelaten Jawa Tengah.
Selanjutnya melakukan penyelidikan, dengan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, serta melakukan kordinasi dengan instansi terkait.
“Kami telah melakukan analisa dokumen, dan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi diambilnya kayu tersebut (lacak balak), bersama Kepala BKPH Tambora,” ujarnya.
Faktanya bahwa, kayu yang telah diamankan tersebut adalah berasal dari tanah hak milik atau tanah kebun dan bukan dari kawasan hutan.
“Prosedurnya telah kami jalankan, melaksanakan gelar perkara terhadap rangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan. Bahwa terhadap perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, namun untuk menambah keyakinan penghentian direkomendasikan melakukan pemeriksaan ahli pidana,” bebernya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidik melakukan pemeriksaan ahli pidana yang mana didapat pendapat ahli.
Adapun pendapat ahli pada intinya menerangkan kalau perbuatan mengangkut kayu jenis sonokeling tersebut bukan perbuatan pidana.
Karena kayu yang diangkutnya tersebut bukan di peroleh dari kawasan hutan melainkan dari tanah milik, yang di buktikan dari hasil lacak balak dan sertifikat hak milik masing-masing kebun tersebut.
Karena bukan perbuatan pidana maka mobil fuso serta muatan kayu jenis sonokeling yang diangkutnya tersebut tidak dapat disita sebagai barang bukti. Namun segera harus di kembalikan kepada yang berhak
“Pada intinya terhadap perbuatan pengangkutan kayu sonokeling yang telah di amankan di polres Lombok barat bukan merupakan peristiwa pidana,” bebernya.
Kasat Reskrim juga menjelasakan bahwa, ini berdasarkan keterangan Ahli Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama-sama surat keterangan syahnya hasil hutan.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 37 angka 13 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Soal mengapa pihaknya sempat mengamankannya, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Bahwa kewenangan penyidik melakukan penangkapan selama 5 kali 24 jam. Kini, kami telah melakukan pengembalian kepada pemilik yang berhak,” pungkasnya.
Sehingga atas dasar tersebut, guna memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini dihentikan penyelikannya.
“Karena bukan merupakan perbuatan pidana, maka Truk Fuso yang mengangkut kayu jenis Sonokeling tersebut dikembalikan kepada yang berhak,” tegasnya.