JE-Mataram- Seorang tukang potong jurnalekbis.com/tag/ayam/">ayam berinisial RD, tega mencabuli anak sahabatnya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. RD mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan yang sudah direkam, jika tidak melayani nafsu bejat. Jumat (19/1/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif hidayat mengungkapkan, aksi bejat pelaku RD (29) warga asal Sekarbela terhadap korban berinisial LI, sudah terjadi mulai awal bulan Agustus hingga Desember 2023, di lokasi yang berbeda.
“Jadi modus pelaku ini mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, di dua TKP, TKP pertama tiga kali dan TKP kedua satu kali, dalam hal ini tersangka berinisial RD menjalin hubungan pacaran dengan korban,” ungkapnya.
Awalnya pelaku RD mengajak korban dengan alasan untuk dibelikan pakaian, namun ditengah perjalanan pelaku RD, justru membawa ke rumahnya, hingga korban di masukan kedalam kamar kemudian disetubuhi.
“Kemudaian dijanjikan untuk membelikan pakaian, namun saat di perjalanan malah di bawa ke TKP pertama kemudian menarik paksa ke kamar lalu kemudian pengunci pintu dan memaksa menyetubuhi korban hingga dua kali,” ujarnya.
Usai menggauli korban, pelaku membawa korban ke rumah teman, beberapa hari kemudian, pelaku RD kembali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya, kali ini, pelaku RD mengancam akan menyebarkan video persetubuhan yang sudah direkam sebelumnya, sehingga korban terpaksa menurut kemauan pelaku.
“Pada persetubuhan yang kedua, pelaku sengaja merekam kejadian persetubuhan antara dirinya dengan korban, pelaku mengancam korban jika tidak melayani akan menyebarkan video hubungan asmaranya itu,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal 8 Desember 2023, pelaku menghadang korban saat pulang kerja, dan merebut motor korban, kali ini pelaku RD mengajak korban menikah, namun ditolak oleh korban, sakit hati permintaan ditolak, pelaku RD kembali menyetubuhi korban hingga tiga kali.
“Tersangka ini menghadang korban pada saat pulang kerja dan langsung merebut motornya dan membawanya ke TKP , tersangka mengajak korban menikah namun ditolak korban, yang akhirnya pelaku kembali melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Tak kuat dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian, tak membutuhkan lama, RD langsung di bekuk oleh Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB, bersama barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatanya pelaku RD terancam pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.dengan hukuman pidana penjara 15 tahun.