jurnalekbis.com/tag/1/">1-3:147">JE-Mataram, NTB – Operasi Keselamatan Rinjani 2024 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram telah berlangsung selama 12 hari.
Hingga hari Jumat (15/3/2024), sebanyak 558 pelanggar telah ditilang. Rincian pelanggarannya adalah:
- 381 pengendara tidak memakai helm
- 4 kelebihan muatan
- 52 STNK tidak lengkap
- 8 SIM tidak lengkap
- 1 rambu lalu lintas
- 4 kelengkapan kendaraan
- 108 penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mematuhi tata tertib berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi akibat tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. Akibatnya bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Operasi Keselamatan ini sebagai upaya mencegah kecelakaan tersebut,” tegasnya.
Dari data hasil operasi selama 12 hari tersebut, pelanggaran masih terjadi di berbagai tingkatan usia dan profesi.
Rincian pelanggar berdasarkan usia:
- Usia di bawah 17 tahun: 114 orang
- Usia 17-25 tahun: 294 orang
- Usia 26-46 tahun: 126 orang
- Usia 46-65 tahun: 23 orang
- Usia di atas 65 tahun: 1 orang
Rincian pelanggar berdasarkan profesi:
Kasat Lantas berharap, operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya di wilayah hukum Polresta Mataram.
Operasi Keselamatan Rinjani 2024 akan berlangsung hingga tanggal 17 Maret 2024.