JE-Kota Bima, NTB – Peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial IR (46 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Rt. 11 Rw. 006 Desa Rai Oi, berhasil diamankan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Ps. Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan kronologis kejadiannya. Berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Resnarkoba terkait rumah IR yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat laporan dari Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, tim melakukan upaya paksa dengan mengamankan IR di rumahnya saat sedang menimbang barang yang diduga sabu.
Penggerebekan ini disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar. Dalam proses penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu
-
Peralatan pemakaian narkotika
-
Uang tunai sebesar Rp. 650.000,-
-
Dan barang-barang lainnya