JE-Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 4 orang terduga pelaku pada Jumat (17/5/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat digerebek, petugas menemukan 4 orang yang tengah asyik berpesta sabu. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram
- 1 alat hisap/bong
- 1 bendel klip obat kosong
- 1 klip bekas pakai
- 1 pipa kaca
- 1 dompet warna coklat
- 1 gunting
- 4 unit hp android
- 1 unit hp kecil
- Uang tunai Rp. 2.000.000,-
Petugas juga melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya, namun hanya menemukan barang bukti di rumah IF di Desa Juru Mapin, Kec. Buer, yaitu:
- 4 butir pil tramadol
- 1 alat hisap/bong
- 1 bendel klip ukuran kecil
- 1 bendel klip ukuran besar
- 2 buah skop plastik
- 1 kotak kertas warna putih
Menurut Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin S.Sos, para terduga pelaku merupakan pengguna sabu yang membeli bersama-sama dari K di Desa Kalabeso, Buer. Sabu tersebut kemudian mereka gunakan di rumah WK.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.