JE-Mataram, NTB – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Toni, 24 tahun, asal Rembiga, Selaparang, pada hari Jumat (24/4/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Toni diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/25/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 24 Mei 2024. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Ibnu Zizat, 31 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).
“Menurut keterangan korban, pada hari Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama temannya D. Toni kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil ayam di Ampenan,” jelas Iptu Baejuli.

Setelah itu, Toni pergi sendirian menggunakan sepeda motor tersebut. Sekitar 3 minggu kemudian, korban mendapat kabar dari orang tua Toni berinisial A bahwa sepeda motornya telah digadaikan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang dan mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
Tim Opsnal Polsek Selaparang kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, informasi, dan fakta-fakta yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Setelah beberapa hari, Tim Opsnal berhasil menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan jurnalekbis.com/tag/bintaro/">Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti,” jelas Iptu Baejuli.
Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, type ACF1L21B06, warna krem coklat, tahun pembuatan 2015, dan terduga pelaku diamankan ke Polsek Selaparang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dan mengetahui tujuan peminjaman dengan jelas.
Polsek Selaparang juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.