BisnisFinancialNews

Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Meningkat Pesat!

×

Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Meningkat Pesat!

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Meningkat Pesat!

JE- Mataram-Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menorehkan prestasi gemilang dalam penerimaan pajak! Pada periode Januari hingga Juni jurnalekbis.com/tag/2024/">2024, Kanwil DJP Nusa Tenggara berhasil merealisasikan capaian penerimaan pajak di NTB sebesar Rp 2,013 Triliun, menunjukkan pertumbuhan positif 34,83% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 46,32% dari target penerimaan pajak di NTB untuk tahun 2024, yaitu Rp 4,35 Triliun.

“Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak di NTB, dengan capaian Rp 1,326 Triliun atau 55,46% dari target. Hal ini menunjukkan pertumbuhan positif 38,96% dan didorong oleh peningkatan PPh Pasal 23 dengan pertumbuhan neto 33,30%,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,Samingun. Senin (8/7).

Baca Juga :  Gamelan Srikandi NTB Tampil Memukau di Malaysia

Di sektor usaha, Administrasi Pemerintahan menjadi yang terdepan dengan penerimaan pajak Rp 531,17 Miliar atau 30,06%, diikuti oleh Pertambangan dengan Rp 414,56 Miliar atau 23,46%. Perdagangan menempati posisi ketiga dengan Rp 260,51 Miliar atau 14,74%.

“Sektor Pertambangan mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu 191,84%, berkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minerba yang dilakukan lebih awal” jelas Samingun.

Upaya Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak menunjukkan hasil yang positif. Hingga 30 Juni 2024, total 198.421 SPT Tahunan telah disampaikan, dengan pertumbuhan SPT Tahunan Badan mencapai 7,4% dan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 18,03%.

“Realisasi Penyampaian SPT Tahunan juga telah mencapai 119,43%,” ujar Samingun.

Baca Juga :  LWC Dorong Perempuan NTB Berkarya: Womanpreneur Day Raup Transaksi Rp 11 Miliar

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama wajib pajak dan seluruh stakeholder atas kontribusi mereka dalam meningkatkan penerimaan pajak. Apresiasi ini juga disampaikan dalam bentuk Tax Gathering yang telah diselenggarakan oleh 3 Kantor Pelayanan Pajak di NTB.

“Sejak Juli 2024, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Perlu diingat bahwa ini bukan pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru, “ pungkasnya.

Kinerja Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam meningkatkan penerimaan pajak patut diapresiasi. Pertumbuhan positif di berbagai sektor dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak menunjukkan komitmen bersama untuk membangun bangsa melalui pajak. Kanwil DJP Nusa Tenggara terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan melalui pajak.

Baca Juga :  Batik Buatan SMKN 5 Mataram Daya Tarik Pelajar Luar Negeri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *