Jakarta, Jurnalekbis.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi menghambat partisipasi pelaku usaha di luar lingkup BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, atau yang biasa disebut Permen 2/2023. Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam peraturan ini memungkinkan penunjukan langsung bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
KPPU menilai kebijakan ini dapat merusak prinsip persaingan usaha sehat karena memberikan keuntungan yang besar bagi perusahaan BUMN dan afiliasinya. Dengan adanya pengaturan ini, BUMN dapat memilih penyedia barang atau jasa dari lingkup internal tanpa membuka kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lain di luar BUMN. Ketua KPPU, Ifan, menyatakan bahwa pembatasan ini merugikan pelaku usaha non-BUMN yang ingin bersaing secara kompetitif dalam pengadaan di lingkungan BUMN.
“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN,” ungkap Ifan. “Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus,” tegasnya.
Sejak 2014, KPPU telah aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan sinergi BUMN, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Pada 20 Mei 2014, KPPU telah memberikan saran agar Pemerintah mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat lebih transparan, efisien, dan kompetitif, tanpa memberikan keuntungan khusus kepada BUMN atau anak perusahaannya.

Di tahun 2024, KPPU kembali melakukan analisis terhadap kebijakan sinergi BUMN dan menemukan bahwa beberapa ketentuan masih menghambat kompetisi. Dalam surat saran dan pertimbangan yang dikirim kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024, KPPU menyampaikan beberapa poin rekomendasi. Pertama, KPPU menyarankan agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa di BUMN tetap mempertahankan persaingan sehat dengan membuka kesempatan yang sama bagi pelaku usaha dari berbagai kalangan. Kedua, KPPU meminta penghapusan Pasal 155 ayat (2) huruf j yang dinilai membatasi akses bagi perusahaan di luar lingkup BUMN. Terakhir, KPPU menyarankan agar Kementerian BUMN selalu berkonsultasi dengan KPPU dalam pembuatan kebijakan sinergi BUMN untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
Ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dinilai merugikan pelaku usaha yang tidak memiliki keterkaitan dengan BUMN. Dalam pasal tersebut, BUMN diizinkan untuk menunjuk langsung penyedia barang atau jasa dengan kriteria tertentu, termasuk jika penyedia tersebut merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau afiliasi BUMN. KPPU menilai pengaturan ini memberikan keistimewaan pada pelaku usaha tertentu dan meminimalkan peluang kompetisi yang sehat.
KPPU berharap agar perubahan pada kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha independen untuk ikut serta dalam proses pengadaan di BUMN. Hal ini akan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, karena penyedia bersaing untuk menawarkan kualitas dan harga terbaik. Selain itu, kebijakan pengadaan yang terbuka dan kompetitif juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan BUMN.
Ifan menyampaikan bahwa KPPU akan terus mengawasi kebijakan yang terkait dengan sinergi BUMN untuk memastikan bahwa tidak ada regulasi yang merugikan persaingan usaha. Dengan adanya kebijakan yang netral dan transparan, KPPU yakin bahwa semua pelaku usaha dapat bersaing dengan adil tanpa ada keberpihakan kepada pihak tertentu.