Mataram, Jurnalekbis.com – Pada Rabu, 18 Desember 2024, Penjabat (Pj) )Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hassanudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota di seluruh NTB. “Perhitungan UMK dilakukan menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah,” jelasnya.
Sebanyak 10 kabupaten/kota di NTB mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Menariknya, sembilan daerah memiliki UMK yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB, sementara Kabupaten Lombok Barat menetapkan UMK yang sama dengan UMP.
Berikut rekapitulasi UMK tahun 2025 di NTB:
- Kota Mataram: Rp2.859.620
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.610.281
- Kabupaten Lombok Timur: Rp2.608.714
- Kabupaten Lombok Utara: Rp2.609.826
- sumbawa/">Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.823.168
- Kabupaten Sumbawa: Rp2.627.607
- Kabupaten Dompu: Rp2.605.734
- Kabupaten Bima: Rp2.637.147
- Kota Bima: Rp2.662.719
- Kabupaten Lombok Barat: Rp2.602.931
Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin menegaskan bahwa kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTB. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, sekaligus mendorong stabilitas sosial dan produktivitas di berbagai sektor,” ujarnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Mataram menjadi yang tertinggi di NTB, yakni Rp2.859.620, sedangkan Kabupaten Lombok Barat berada di angka Rp2.602.931, sesuai dengan UMP.