Business

Pertamina Siapkan Pangkalan Resmi untuk Pembelian LPG 3 Kg

×

Pertamina Siapkan Pangkalan Resmi untuk Pembelian LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Pertamina Siapkan Pangkalan Resmi untuk Pembelian LPG 3 Kg

Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran serta mengurangi praktik penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET).

Pertamina Patra Niaga langsung bergerak cepat dengan menyediakan akses pencarian lokasi pangkalan LPG 3 kg bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses pencarian melalui link berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga :  Diskon Listrik 50% Mulai Berlaku Hari Ini

Secara prinsip, Pertamina Patra Niaga siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jualnya sesuai dengan HET,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Ahad menambahkan bahwa saat ini total pangkalan resmi LPG 3 kg di wilayah Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) mencapai lebih dari 46 ribu unit. Rinciannya, 36 ribu pangkalan berada di Jawa Timur, 5 ribu lebih di Bali, dan sekitar 4 ribu di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Sambal Bawang UMKM Lombok Menembus Pasar Asia, Timur Tengah, dan Eropa

Selain harga yang lebih terjangkau, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi juga lebih terjamin takarannya. Setiap pangkalan menyediakan timbangan untuk memastikan berat LPG sesuai standar.

“Masyarakat bisa langsung mengecek berat LPG 3 kg yang mereka beli di pangkalan, karena tersedia timbangan,” lanjut Ahad.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, mereka bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, kami siap memberikan panduan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutup Ahad.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg semakin tertata dan masyarakat bisa mendapatkan LPG subsidi dengan harga yang wajar di tempat resmi.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB Serahkan DIPA dan TKD 2025 Secara Digital

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *