Hukrim

Polda NTB Ungkap Dua Kasus Kriminal di Awal 2025, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polda NTB Ungkap Dua Kasus Kriminal di Awal 2025, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Ungkap Dua Kasus Kriminal di Awal 2025, Tiga Tersangka Diamankan

Mataram, Jurnalekbis.com – Mengawali tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemalsuan dokumen. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kejahatan mereka.

Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (04/01/2025). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada korban pencurian.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Lombok Barat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni PR sebagai pelaku utama dan RM sebagai penadah hasil kejahatan.

Baca Juga :  Adik dan Kakak Di Mataram Kompak Jadi Pengedar Sabu

“Pelaku PR menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dengan mengincar pengendara motor yang berperawakan kecil. Ia kemudian menghentikan korban dan mengaku sebagai anggota polisi,” ungkap AKBP Putu Bagiartana.

Setelah menakuti korban dengan tuduhan palsu sebagai pengguna narkoba, pelaku berpura-pura akan membawa korban ke kantor polisi. Namun, di lokasi yang sepi, korban ditinggalkan sementara pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dan dibeli oleh RM.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti kendaraan curian.

Sementara itu, dalam kasus pemalsuan dokumen, tersangka GS ditangkap atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Modus yang digunakan GS adalah menghapus data asli dari STNK yang sudah disiapkan, lalu menggantinya dengan data kendaraan lain sesuai pesanan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Ditangkap: 18 Paket Sabu Ditemukan di Bima

“Pelaku menjual STNK palsu dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Aksi ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan dengan total enam STNK kendaraan yang telah dipalsukan,” tambah AKBP Putu Bagiartana.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. PR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, RM dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah), sementara GS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap korban, Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan kembali satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai.

“Barang bukti ini kami serahkan kepada korban, namun korban harus bersedia jika sewaktu-waktu kendaraan tersebut diperlukan untuk proses persidangan,” pungkas AKBP Putu Bagiartana.

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Anak kandung, Pria di Lombok Nyaris Tewas diHakimi Warga

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *