Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Seorang kurir paket Shopee bernama Amril menjadi korban penganiayaan brutal oleh pelanggan COD (Cash on Delivery) di daerah Rau Belek, jerowaru/">Desa Jerowaru, Lombok Timur. Insiden mengerikan ini menyebabkan Amril pingsan dan mengalami luka serius di bagian wajah dan rahang. Hingga lebih dari seminggu setelah kejadian, pelaku yang diketahui bernama Ringga masih berkeliaran tanpa ada tindakan hukum dari pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan tetangga dan rekan-rekan pelaku yang juga sesama pemilik konter HP, Ringga dikenal memiliki temperamen tinggi dan sering bersikap emosional dalam menghadapi suatu masalah. Banyak warga yang berharap kasus ini segera masuk ke ranah hukum agar ada efek jera terhadap pelaku.
Keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan niat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban dengan tegas menolak jalur damai dan menginginkan agar kasus ini tetap diproses secara hukum.
“Kami tidak akan berdamai dengan masalah ini karena selain mengalami luka serius di wajah dan rahangnya, anak kami juga sampai saat ini masih opname,” kata Amaq Muhaini, orang tua korban.
Kasus ini mengundang perhatian luas, termasuk dari warga sekitar yang merasa prihatin terhadap lambannya proses hukum. Mereka berharap agar kepolisian segera bertindak untuk memberikan keadilan bagi Amril yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini pun menjadi sorotan komunitas kurir yang terus memantau perkembangan hukumnya. Pasalnya, kekerasan terhadap kurir bukan kali pertama terjadi, dan kejadian ini memperkuat tuntutan agar ada perlindungan hukum lebih bagi para pekerja jasa pengiriman.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Afrian Arya Santana, S.H., dari Firma Hukum Afrian Arya Santana & Partners, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Jerowaru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan hari Senin ini semua berkas akan P21. Kami juga akan menyerahkan beberapa alat bukti tambahan. Terkait pasal yang akan digunakan, kemungkinan mengacu pada Pasal 351 atau 354 KUHP karena korban masih opname akibat luka dalam yang serius dan kehilangan sumber penghasilannya,” jelas Afrian.
Masyarakat dan komunitas kurir kini menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian untuk menindak pelaku dan memastikan kasus ini mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Mereka berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan agar kekerasan terhadap kurir tidak terulang kembali di masa mendatang.