Jakarta, Jurnalekbis.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan dua “bank bulion” pertama di Indonesia pada Rabu, 26 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan cadangan emas di dalam negeri dan memperkuat sektor komoditas nasional. Dua lembaga yang mendapatkan lisensi sebagai bank bulion adalah PT Pegadaian, anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), bank syariah terbesar di tanah air. Kedua institusi ini kini dapat menawarkan layanan seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas kepada nasabah.
Peresmian bank bulion ini menandai tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian dan BSI dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia. Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong perekonomian nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan. Langkah ini mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel. Selain memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, inisiatif ini juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dengan demikian, kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Melalui peraturan ini, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis masing-masing.
OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, diharapkan kegiatan usaha bulion dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, regulasi ini juga memastikan bahwa LJK yang terlibat dalam kegiatan usaha bulion memiliki modal yang cukup, dengan persyaratan minimal sebesar 14 triliun rupiah (sekitar 850 juta dolar AS) untuk memenuhi kualifikasi sebagai bank bulion.
Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan BSI untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion. Partisipasi ini akan mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan industri. Dengan semakin banyaknya LJK yang terlibat, ekosistem bulion di Indonesia akan semakin kuat dan komprehensif, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.