jurnalekbis.com/tag/1/">1 1 []">Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) terus menguatkan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) sebagai sistem yang bertujuan mencegah dan mendeteksi risiko kesalahan dalam laporan keuangan.
Langkah ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berlangsung secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin. Forum ini membahas penerapan ICoFR sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
ICoFR, sebagaimana didefinisikan oleh World Bank, merupakan suatu proses yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko salah saji dalam laporan keuangan. Sistem ini menjadi elemen krusial dalam tata kelola perusahaan, terutama bagi lembaga keuangan yang memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan secara akurat dan transparan.
Dalam forum tersebut, Sophia menegaskan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini berfokus pada penguatan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan ICoFR.
“Dengan implementasi ICoFR yang efektif, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi praktik window dressing dalam laporan keuangan perbankan. Keakuratan laporan keuangan akan menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Sophia.
Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, OJK terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BI, LPS, Kemenkeu, serta asosiasi profesi bidang GRC.
“Kami secara aktif membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. Kolaborasi ini juga bertujuan untuk mempercepat implementasi ICoFR di seluruh sektor jasa keuangan,” tambah Sophia.
Selain itu, OJK juga tengah mengembangkan peta jalan implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan internal. Sophia berharap penerapan sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap industri keuangan di Indonesia.
Dalam forum tersebut, diskusi panel turut menghadirkan berbagai narasumber berpengalaman di bidang tata kelola keuangan dan manajemen risiko, di antaranya:
- Hidayat Prabowo, Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK.
- Nawal Nely, Praktisi ICoFR.
- Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
- Palti Ferdrico T.H. Siahaan, VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero).
Para panelis menyoroti pentingnya ICoFR dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan. Agus Sudiarto dari BRI menekankan bahwa penerapan sistem pengendalian internal yang baik dapat mencegah manipulasi laporan keuangan serta meningkatkan kepercayaan investor.
“ICoFR tidak hanya membantu dalam kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia,” kata Agus.
Forum ini menjadi langkah awal dalam rangkaian persiapan menuju Risk & Governance Summit (RGS) 2025, sebuah konferensi nasional yang akan membahas lebih lanjut tata kelola risiko dan transparansi dalam sektor keuangan. Diharapkan, penerapan ICoFR dapat semakin diperkuat dan menjadi standar yang diterapkan secara luas di seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan yang mendukung transparansi dan pengendalian internal, stabilitas sektor keuangan di Indonesia diharapkan semakin kokoh, menciptakan sistem yang lebih sehat dan berintegritas tinggi.