Hukrim

Aksi Koboi Sapi di Lombok Utara: Berakhir di Tangan Polisi dalam Semalam!

×

Aksi Koboi Sapi di Lombok Utara: Berakhir di Tangan Polisi dalam Semalam!

Sebarkan artikel ini
Aksi Koboi Sapi di Lombok Utara: Berakhir di Tangan Polisi dalam Semalam!

jurnalekbis.com/tag/1/">1-5:355">Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi (curat) dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima orang pelaku berhasil diamankan di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), pada Minggu (16/3/2025).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan maisntg-masing berinisial R alias Amaq Lentok (50), JHS (18), pelajar (anak dari Amaq Lentok), M alias Amaq Ayu (47),  MJN alias Muri (37), dan R (40), petani.

“Kelima pelaku berasal dari dua desa di Kecamatan Gangga,” terang Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban, Nupimen (54), warga Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU, yang melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan 27 Motor dalam Razia Balap Liar Selama Ramadan

“Pada tanggal 15 Maret 2025, awalnya korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah pulang dari sawah sekitar pukul 09.00 Wita, korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan. Namun, setelah diperhatikan, salah satu ekor sapi sudah tidak ada atau hilang,” jelas AKP Punguan Hutahaean.

Ciri-ciri sapi yang hilang adalah betina dalam keadaan hamil, warna hitam, dan tidak memiliki tanduk. Korban dan warga sempat melakukan pencarian dengan mengikuti jejak kaki sapi, namun tidak berhasil menemukannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Katim Puma BRIPKA M TEGUH IMAM SAPUTRA S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren NQW, Kapolres Minta Masyarakat Tak Menyebarkan Hoax

Pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22:00 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku M alias Muri dan M alias Amaq Ayu. Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka berperan sebagai tukang potong sapi, bersama dengan R. Mereka juga menyebutkan bahwa pelaku utama pencurian adalah R alias Amaq Lentok dan anaknya, JHS.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan, dan pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 01:00 Wita, tim berhasil mengamankan R alias Amaq Lentok dan JHS di rumah mereka. Para pelaku mengakui perbuatan mereka. JHS berperan sebagai pengantar R alias Amaq Lentok ke lokasi pencurian.

Barang Bukti yang Diamankan 1  kulit sapi betina warna hitam, satu utas tali sapi warna putih, 3  bilah parang, dan  satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan skotlite pink: DR 5208 JU.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap 7 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Keberhasilan Polres Lombok Utara dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian ternak, yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Lombok Utara untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas AKP Punguan Hutahaean.

Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan keamanan ternak mereka dengan memberikan kandang yang aman dan memasang lampu penerangan di sekitar kandang.

Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKP Punguan Hutahaean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *