Hukrim

Tegas! Kemenag NTB Minta Polisi Tindak Pelaku Kekerasan di Ponpes

×

Tegas! Kemenag NTB Minta Polisi Tindak Pelaku Kekerasan di Ponpes

Sebarkan artikel ini
4.499 Jemaah Haji NTB Siap Terbang dari Embarkasi Lombok, Kloter Pertama 2 Mei!
Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kabar dugaan kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sontak menuai reaksi keras dari Kementerian Agama (Kemenag) NTB. Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menyatakan keterkejutannya dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kasus yang mencoreng citra lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Kita hari ini dikejutkan dengan laporan masyarakat terkait dengan salah satu ponpes di Lombok Barat. Tentu ini sangat mencoreng institusi Lembaga Pendidikan kita di NTB,” ujar Zamroni Aziz dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (22/4/2025).

Zamroni menjelaskan bahwa Kemenag NTB selama ini telah berupaya maksimal dalam melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya adalah melalui kegiatan khalaqah (forum diskusi dan penyuluhan) yang rutin diadakan setiap tahun. Kegiatan ini melibatkan seluruh pimpinan ponpes, elemen masyarakat terkait, hingga aparat penegak hukum (APH) serta pemerhati anak.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas di Mataram Naik Penyidikan!

“Kami sudah melaksanakan secara maksimal, kami setiap tahun selalu mengadakan khalaqah mengundang seluruh pimpinan ponpes dan menghadirkan seluruh elemen dan stakeholder yang ada termasuk dari pemerhati anak dan APH. Pertemuan itu untuk menyampaikan penyuluhan dan layanan terbaik termasuk layanan-layanan untuk anak santri di masing-masing pondok pesantren,” jelasnya.

Menyikapi laporan dugaan kekerasan seksual ini, Kemenag NTB bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama pusat serta melibatkan para pemerhati anak. Langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan dalam menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama pusat termasuk pemerhati anak untuk tentu kami akan menindaklanjuti berdasarkan PMA yang ada, 73 Nomor 22 terkait dengan bagaimana kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Zamroni.

Baca Juga :  Dua Pasutri Jadi Tersangka INOX, Bukti Satgas PASTI Serius Tangani Kasus Investasi Ilegal

Selain itu, Kemenag NTB juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kemenag, pimpinan pondok pesantren, pemerhati anak, dan aparat kepolisian. Satgas ini akan bertugas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan penanganan yang komprehensif serta berpihak pada korban.

“Kami akan turun bersama stakeholder dan kami juga telah membuat Satgas yang terdiri dari Kementerian Agama, pimpinan pondok pesantren, pemerhati anak, dan aparat kepolisian. Ini sedang berproses,” ungkap Zamroni.

Zamroni juga menyampaikan permintaan tegas kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti adanya tindak pidana kekerasan seksual, Kemenag NTB mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas apabila memang terbukti melakukan perbuatan yang tidak diinginkan,” katanya.

Tak hanya itu, Kemenag NTB juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren yang bersangkutan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kelemahan sistem pengawasan yang mungkin terjadi, serta untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga :  16 Pengacara Siap Bela Agus dalam Kasus Kekerasan Seksual

“Kami juga akan melakukan evaluasi pondok pesantren karena nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan kami berikan sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuh Zamroni.

Zamroni menjelaskan secara rinci mengenai tahapan sanksi yang mungkin diberikan kepada pondok pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran. Tahapan sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Ini sedang berproses, dan kami yang bersangkutan sudah dipanggil termasuk juga korban santri. Jika sudah menjadi tersangka dan ditahan, barulah kami akan berkoordinasi ke Kemenag Pusat untuk mengeluarkan jenis hukuman atau disiplin terhadap pondok. Kita akan melakukan teguran lisan, jika tetap melakukan, kita melakukan disiplin, bahkan jika sudah terlalu maka sanksi tegas adalah pencabutan izin bahkan ditutup,” papar Zamroni dengan jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *