Kesehatan

Waspada! ‘Bogota’ & Saniye Masuk Daftar Hitam Kosmetik Ilegal NTB

×

Waspada! ‘Bogota’ & Saniye Masuk Daftar Hitam Kosmetik Ilegal NTB

Sebarkan artikel ini
Waspada! 'Bogota' & Saniye Masuk Daftar Hitam Kosmetik Ilegal NTB
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bergerak cepat dalam melindungi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan di wilayah NTB, BBPOM Mataram menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan, termasuk di antaranya “Bogota Night Cream” serta rangkaian produk lip gloss dan concealer merek “Saniye”.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan temuan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya di wilayah NTB. “Berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan, untuk wilayah NTB, produk yang kami temukan adalah Bogota Night Cream, SANIYE LONG LASTING CAPSULE LIP GLOSS, SANIYE NON STICK LIP GLOSS, dan SANIYE 5 COLOURS MULTI FUNCTION CONCEALER,” ujar Yosef dalam keterangan resminya di Mataram, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa hingga saat ini, selain produk-produk tersebut, pihaknya belum menemukan peredaran kosmetik ilegal lainnya di NTB. Namun, BBPOM Mataram tidak akan lengah dan akan terus melakukan pemantauan serta pengawasan rutin secara berkala untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

Penemuan produk-produk ilegal ini sejalan dengan rilis resmi dari Badan POM RI di tingkat pusat yang telah melakukan tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Tindakan tegas tersebut berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk-produk terkait.

Baca Juga :  LIDI Dorong Layanan Inklusif untuk Disabilitas Psikososial

“PSK ini meliputi penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan,” tegas Yosef. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya.

Dalam upaya memberantas peredaran kosmetik ilegal secara lebih efektif, BBPOM Mataram mengimbau masyarakat NTB untuk turut aktif berpartisipasi. Jika masyarakat masih menemukan peredaran produk-produk seperti Bogota Night Cream dan rangkaian produk Saniye di pasaran, mereka diminta untuk segera melaporkannya kepada BBPOM Mataram.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait peredaran produk-produk ilegal ini ke nomor pengaduan masyarakat BBPOM Mataram di 087871500533,” imbau Yosef. Kerahasiaan pelapor akan dijamin, dan setiap informasi yang diberikan akan sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius bagi penggunanya. Bahan-bahan kimia ilegal seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat (tretinoin), dan steroid seringkali ditemukan dalam produk kosmetik ilegal yang menjanjikan hasil instan.

  • Merkuri: Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, sistem saraf, dan otak. Paparan jangka panjang bahkan dapat menyebabkan tremor, gangguan penglihatan, dan masalah kejiwaan.
  • Hidrokinon: Bahan ini sering digunakan sebagai pemutih kulit, namun penggunaannya tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, ochronosis (perubahan warna kulit menjadi kehitaman), dan meningkatkan risiko kanker kulit.
  • Asam Retinoat (Tretinoin): Meskipun merupakan obat keras yang dapat digunakan untuk mengatasi jerawat dan penuaan dini, penggunaan tretinoin dalam kosmetik tanpa resep dokter dan pengawasan dapat menyebabkan iritasi parah, kulit kering, mengelupas, dan sensitif terhadap sinar matahari.
  • Steroid: Penggunaan steroid dalam kosmetik dapat memberikan efek instan seperti kulit halus dan bebas jerawat, namun dalam jangka panjang dapat menyebabkan penipisan kulit, stretch mark, jerawat steroid, dan peningkatan risiko infeksi.
Baca Juga :  BBPOM Mataram Temukan 6 Sampel Pangan Tidak Memenuhi Syarat di NTB

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau website resmi BPOM.

Untuk melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal dan berbahaya, BBPOM Mataram memberikan beberapa tips aman dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik:

  • Periksa Izin Edar BPOM: Pastikan setiap produk kosmetik yang akan dibeli memiliki nomor notifikasi (NA) yang tertera pada kemasan dan dapat diverifikasi melalui website atau aplikasi BPOM Mobile.
  • Baca Label dengan Seksama: Perhatikan komposisi bahan yang terkandung dalam produk. Hindari produk yang mencantumkan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan steroid.
  • Kenali Ciri-Ciri Kosmetik Ilegal: Kosmetik ilegal seringkali memiliki harga yang sangat murah, kemasan yang tidak profesional, tidak mencantumkan informasi produk yang lengkap (nama produk, nomor notifikasi, komposisi, cara penggunaan, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen/distributor), serta klaim yang berlebihan dan tidak masuk akal (misalnya, memutihkan kulit dalam waktu singkat).
  • Beli di Tempat Terpercaya: Belilah produk kosmetik di toko, apotek, atau distributor resmi yang terjamin keasliannya. Hindari membeli produk kosmetik dari penjual yang tidak jelas atau melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
  • Hentikan Penggunaan Jika Terjadi Iritasi: Jika setelah menggunakan produk kosmetik tertentu timbul iritasi, kemerahan, gatal, atau efek samping lainnya, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan.
  • Laporkan Produk Mencurigakan: Jika Anda menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar BPOM, segera laporkan kepada BBPOM Mataram melalui nomor pengaduan yang telah disebutkan.
Baca Juga :  Pedagang Sumbawa Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Keamanan Pangan Melalui Program Pasar Pangan Aman

BBPOM Mataram menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, di wilayah Nusa Tenggara Barat. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya secara efektif. BBPOM Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan namun berpotensi merugikan kesehatan.

Dengan adanya temuan produk ilegal seperti Bogota Night Cream dan rangkaian produk Saniye, masyarakat NTB diimbau untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih kosmetik. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan produk-produk tersebut masih beredar di pasaran demi keamanan dan kesehatan bersama. BBPOM Mataram akan terus hadir dan bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *