Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Suasana hening menyelimuti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sembung, Kecamatan Narmada, pada Kamis pagi (1/5/2025). Puluhan aparat kepolisian bersiaga, berjaga di sejumlah titik strategis untuk mengamankan proses ekshumasi jenazah Brigadir MN, seorang anggota Polri yang kematiannya menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Proses ekshumasi ini dilakukan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam rangka otopsi ulang guna memastikan penyebab pasti kematian Brigadir MN. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik internal Polri maupun masyarakat luas.
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polresta Mataram, AKP I Gusti Agung Suriawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pengamanan selama proses ekshumasi berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban dan keamanan, mengingat lokasi kegiatan berada dalam wilayah hukum Polresta Mataram.
“Pengamanan ini kita laksanakan sesuai arahan pimpinan. Tujuannya adalah memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan situasi tetap kondusif,” ujar AKP Suriawan kepada awak media di lokasi pemakaman.
Menurut AKP Suriawan, kehadiran aparat tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan ekshumasi berlangsung sesuai prosedur hukum dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan serta perasaan keluarga almarhum.

Di tengah proses ekshumasi, tampak sejumlah anggota keluarga Brigadir MN hadir dengan wajah duka dan penuh harap. Mereka didampingi oleh kuasa hukum serta perwakilan dari instansi terkait. Proses penggalian ulang jenazah dilakukan secara hati-hati dan profesional oleh tim medis forensik dari Biddokkes, dengan disaksikan langsung oleh keluarga.
“Kami hadir di sini karena ingin tahu kebenaran. Kami percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap hasil otopsi kali ini bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Keluarga almarhum berharap agar penyelidikan terhadap kematian Brigadir MN dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi fakta.
Otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir MN menjadi bagian penting dalam upaya mencari kejelasan hukum atas penyebab kematian yang sebelumnya sempat dianggap tidak wajar. Proses ini dilakukan setelah muncul desakan dari pihak keluarga dan pengacara yang menyatakan adanya kejanggalan dalam kematian Brigadir MN.
Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk keperluan forensik bukanlah hal yang asing dalam proses penegakan hukum. Menurut pakar hukum pidana dan forensik, langkah ini biasanya diambil apabila ada dugaan kematian yang tidak wajar, atau terdapat indikasi bahwa bukti sebelumnya belum cukup untuk memberikan kesimpulan yang sah.
“Langkah otopsi ulang bisa menjadi titik balik dalam penegakan keadilan, terutama jika ada temuan awal yang meragukan atau bertentangan dengan saksi maupun bukti lain,” ujar Dr. Hendra S., pakar forensik Universitas Indonesia, dalam keterangannya pada media nasional.
Plt. Kasi Humas Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh spekulasi maupun kabar yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan semua pihak harus memberikan ruang bagi tim penyidik untuk bekerja secara profesional.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kepolisian akan terus memberikan update secara berkala dan terbuka kepada publik,” tegas AKP Suriawan.
Ia menambahkan bahwa Polresta Mataram akan terus berkoordinasi dengan Polda NTB serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan proses otopsi dan penyelidikan berjalan sesuai standar operasional dan hukum yang berlaku.
