Hukrim

Tiga Pengedar Dibekuk di Narmada, Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 330 Gram Sabu

×

Tiga Pengedar Dibekuk di Narmada, Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 330 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga Pengedar Dibekuk di Narmada, Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 330 Gram Sabu
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Operasi yang digelar pada Senin (5/5/2025) itu berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RT (45), TA (19), dan AH (21). Mereka merupakan warga Kecamatan Narmada yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik distribusi sabu di kawasan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 330,95 gram brutto, berikut sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Cakranegara Diringkus Polisi

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu sudut Dusun Muhajirin Utara, Kecamatan Narmada.

“Informasi dari masyarakat ini sangat penting. Kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria, RT dan TA, di pinggir jalan kawasan tersebut yang diduga sedang menunggu pembeli,” ungkap AKP Bagus Suputra kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di saku celana milik RT. Barang haram tersebut diduga siap untuk diedarkan kepada konsumen.

Baca Juga :  Tim Kaisar Hitam Gulung Dua Pengedar Sabu di Kota Bima

Keterangan yang diperoleh dari RT mengarah kepada nama AH, yang diketahui masih satu kampung dengan RT dan diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak cepat menuju rumah AH untuk melakukan penggeledahan.

“AH saat itu sedang berada di rumahnya. Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ruangan. Hasilnya cukup mengejutkan. Kami menemukan puluhan klip plastik jumbo yang berisi kristal bening diduga sabu siap edar,” jelas Kasat Narkoba.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 330,95 gram brutto. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Seksual di Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Usai Curhat di Medsos, Kuasa Hukum: Ada Kesalahan Prosedur!

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan tiga pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut: Sabu-sabu seberat 330,95 gram brutto, Tiga unit telepon genggam,Puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran dan Sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba

Ketiga terduga pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Bagus Suputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *