News

6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak

×

6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak

Sebarkan artikel ini
6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Juranalekbis.com –  Sebanyak enam orang warga binaan yang beragama Buddha menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M Fadli, kepada para warga binaan di lingkungan lapas pada Senin pagi (12/05/2025).

M Fadli menjelaskan bahwa dari sembilan warga binaan beragama Buddha yang ada di Lapas Lombok Barat, hanya enam orang yang memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan remisi RK I (Remisi Khusus I). “Dari sembilan orang yang seharusnya berhak, hanya enam yang memenuhi syarat. Tiga orang sisanya masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat untuk menerima remisi,” ujarnya kepada awak media usai penyerahan SK remisi.

Baca Juga :  Lalu Hadrian Siapkan Talent Scouting untuk Masa Depan Santri di Pulau Lombok

Adapun besaran remisi yang diterima oleh keenam warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Kalapas merinci lebih lanjut bahwa dua orang menerima remisi selama 15 hari, tiga orang menerima remisi selama 1 bulan, dan satu orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut, M Fadli menekankan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Tidak ada pengecualian. Selama warga binaan memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang, pasti akan kami usulkan. Seluruh proses pengusulan remisi juga dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” tegasnya.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri. Sikap dan perilaku yang baik sehari-hari serta peningkatan optimisme dalam menjalani masa pidana yang sedang dijalani menjadi poin penting dalam pembinaan di Lapas Lombok Barat.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Madinah, Diduga Dehidrasi dan Kelelahan

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani sisa masa pidana. Tetap ikuti seluruh program pembinaan dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga nama baik rumah kita ini, Lapas Lombok Barat,” pesan M Fadli kepada para warga binaan penerima remisi.

Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam sistem pemasyarakatan jurnalekbis.com/tag/di-indonesia/">di Indonesia. Selain menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, remisi juga diharapkan dapat memicu narapidana untuk terus berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara jelas mengatur mengenai hak-hak narapidana, termasuk di antaranya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Persyaratan untuk mendapatkan remisi umumnya meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *