News

Polda NTB Pecat Dua Perwira, Akademisi: Ini Bukti Tegas Jaga Etika Polri

×

Polda NTB Pecat Dua Perwira, Akademisi: Ini Bukti Tegas Jaga Etika Polri

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Pecat Dua Perwira, Akademisi: Ini Bukti Tegas Jaga Etika Polri
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah institusi. Dua oknum anggotanya, yakni Komisaris Polisi (KOMPOL) Y dan Inspektur Polisi Dua (IPDA) AC, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian. Langkah ini pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum dari Universitas Mataram.

Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., menilai bahwa keputusan Polda NTB merupakan bentuk nyata dari komitmen terhadap reformasi institusional, khususnya dalam hal penegakan disiplin dan etika profesi.

“Ini langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB tidak bermain-main dalam menegakkan disiplin dan etika di internal kepolisian. Sanksi terhadap pelanggaran etika, apalagi yang menyangkut perilaku tercela, harus ditindak secara transparan dan adil,” tegas Prof. Galang, Sabru (31/5/2025).

Polda NTB dalam keputusannya merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua perangkat hukum ini menjadi dasar penting dalam menjaga standar integritas dan perilaku anggota Polri, sekaligus memperkuat institusi dalam menghadapi dinamika tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PBNU Ultimatum Israel Buka Akses Masjidil Aqsa bagi Muslim Selama Ramadan

Menurut Prof. Galang, penerapan aturan tersebut menunjukkan keberpihakan institusi kepolisian kepada nilai-nilai negara hukum, di mana setiap tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.

Lebih jauh, Prof. Galang juga menyoroti pentingnya pemisahan antara proses etik dan pidana dalam kasus ini. Ia menyambut baik langkah Polda NTB yang tetap melanjutkan proses penyidikan pidana terhadap kedua anggota yang telah dipecat.

“Ketika Polda NTB melanjutkan penyidikan pidana walaupun sanksi etik sudah dijatuhkan, itu adalah bukti bahwa prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap dijaga. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam konteks reformasi Polri menuju profesionalisme yang sesungguhnya,” tambahnya.

Penanganan yang menyeluruh ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menegakkan hukum secara berimbang, tidak hanya berhenti pada proses internal semata, tetapi juga membawa konsekuensi hukum di ranah pidana jika terbukti bersalah.

Tindakan tegas yang diambil Polda NTB disebut sejalan dengan visi dan misi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Program ini menjadi pedoman dalam membangun Polri yang modern, humanis, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Kebersamaan Umat Buddha Lembar dalam Ritual Nunas Tirta Suci

Prof. Galang menekankan bahwa penegakan etika bukan hanya bersifat internal, tetapi juga merupakan pesan simbolik kepada masyarakat bahwa Polri tidak menoleransi perilaku menyimpang dari anggotanya.

“Penegakan etik yang tegas bukan hanya berdampak ke dalam, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polri bersungguh-sungguh ingin memperbaiki citra dan kualitas layanannya,” jelasnya.

Ia berharap langkah seperti ini menjadi preseden positif yang bisa diikuti oleh jajaran kepolisian di daerah lain. Menurutnya, ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar harus menjadi kebijakan nasional yang konsisten dan tidak diskriminatif.

Kepercayaan publik terhadap Polri selama beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada akhir 2024, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di angka 63%, turun dari 70% pada tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh beberapa kasus yang mencoreng institusi.

Namun, menurut pengamat kepolisian, tindakan seperti PTDH secara terbuka terhadap pelanggar etika bisa berkontribusi positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi elemen kunci untuk mencegah dugaan publik akan praktik impunitas di tubuh kepolisian.

Dalam hal ini, Polda NTB dianggap telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tuntutan utama reformasi birokrasi di sektor penegakan hukum.

Baca Juga :  Pendaki Malaysia Terjatuh di Rinjani, Diduga Patah Kaki Saat Menuju Danau Segara Anak

Langkah PTDH memang bukan hal baru dalam institusi kepolisian. Namun, banyak kasus di mana sanksi internal tidak berujung pada proses pidana yang setara. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjalankan seluruh mekanisme hukum perlu terus diperkuat.

Sejumlah pengamat menyebut bahwa keteladanan dari pucuk pimpinan Polri hingga ke jajaran daerah adalah kunci keberhasilan implementasi nilai-nilai PRESISI.

“Jangan sampai ada inkonsistensi antara satu wilayah dengan wilayah lain. Harus ada standar nasional dalam menilai dan menindak pelanggaran etika maupun pidana. Hanya dengan cara itu, citra Polri bisa benar-benar dipulihkan,” kata pengamat hukum dari UIN Mataram, Dr. M. Farid Zainuddin, dalam pernyataan terpisah.

Kasus pemecatan dua anggota Polda NTB ini bisa menjadi contoh ideal bagi lembaga penegak hukum lain, termasuk TNI dan institusi pemerintahan lain, dalam hal manajemen disiplin internal. Tak jarang masyarakat mengkritik lambannya proses hukum terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparat negara.

Langkah berani seperti yang ditunjukkan oleh Polda NTB membuka jalan bagi terciptanya budaya hukum yang sehat, di mana tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apapun pangkat atau jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *