Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus pencurian kembali mterjadi di kawasan elit Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial FEM, yang diketahui berasal dari Sumatera Utara dan bekerja sebagai karyawan rumah tangga, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya. Kejadian ini berlangsung di Perumahan Royal Golden, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Pelaku yang telah bekerja di rumah korban sejak Mei hingga Juli 2025 itu kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membawa kabur beberapa barang elektronik. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (31/07/2025), setelah korban melaporkan kehilangan dan penyelidikan intensif dilakukan.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima dari pihak korban yang mencurigai adanya kehilangan barang di dalam rumahnya tanpa jejak masuk paksa.
“Korban menyadari ada sejumlah barang yang hilang, di antaranya satu unit TV LED, raket tenis, dan beberapa barang elektronik lainnya. Setelah dicek ulang, barang-barang tersebut berada dalam akses terduga pelaku yang bekerja di rumah korban selama dua bulan terakhir,” jelas AKP Regi saat ditemui pada Jumat (01/08/2025).
Dugaan tersebut semakin kuat setelah kepolisian melakukan olah TKP serta memeriksa keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Identitas pelaku berhasil dilacak dari informasi internal rumah tangga dan dukungan rekaman CCTV yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di sekitar waktu kejadian.

Setelah mengantongi bukti awal, tim Satreskrim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan FEM yang diketahui masih berada di wilayah Kota Mataram. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa hambatan.
“Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diamankan. Tidak ada perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Regi.
Dalam pemeriksaan awal, FEM mengakui bahwa barang-barang tersebut telah dijual secara terpisah untuk kepentingan pribadi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, FEM dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah lima tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau modus berulang.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menerima dan mempekerjakan tenaga kerja rumah tangga, terutama di kawasan perumahan mewah yang sering menjadi target empuk pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya yang tinggal di kompleks perumahan, agar melakukan verifikasi latar belakang pekerja rumah tangga. Selain itu, penting juga untuk memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV untuk meminimalisir risiko tindak kriminal,” tegas AKP Regi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dari luar lingkungan rumah, tetapi bisa terjadi dari orang yang telah diberikan kepercayaan.