BisnisEkonomi

Pemerintah Resmi Hapus PPN Kripto, Ganti Skema Pajak Transaksi Digital Mulai Agustus 2025

×

Pemerintah Resmi Hapus PPN Kripto, Ganti Skema Pajak Transaksi Digital Mulai Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Resmi Hapus PPN Kripto, Ganti Skema Pajak Transaksi Digital Mulai Agustus 2025
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com— Pemerintah resmi memperbarui kebijakan perpajakan terhadap aset kripto. Mulai 1 Agustus 2025, transaksi aset kripto tak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan lokasi transaksi.

Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru: PMK No. 50/2025, PMK No. 53/2025, dan PMK No. 54/2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025. Langkah ini merupakan respons atas perubahan status aset kripto menjadi aset keuangan digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dengan klasifikasi baru dari OJK, aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Imbasnya, PPN atas jual-beli kripto ditiadakan. Meski begitu, transaksi tetap dikenakan PPh Final Pasal 22, baik oleh penyelenggara domestik maupun luar negeri.

Baca Juga :  PT Angkasa Pura BIZAM Mencatat Pergerakan Penumpang Mencapai 2,3 Juta Penumpang Selama 2023

“Penghapusan PPN ini bukan berarti transaksi kripto bebas pajak. Justru skema perpajakan kini disesuaikan agar selaras dengan perkembangan ekosistem keuangan digital,” ujar Rosmauli.

Berikut skema pajak terbaru berdasarkan PMK-50/2025:

  • PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto:

    • 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE dalam negeri.

    • 1% jika melalui PPMSE luar negeri.

  • PPN atas transaksi kripto:

    • Dihapus, karena kripto kini dipersamakan dengan surat berharga.

  • Jasa platform dan mining tetap dikenai pajak:

    • Penyedia platform digital dikenai PPN atas komisi (11/12 dari penggantian) dan PPh tarif umum.

    • Penambang kripto (miner) dikenakan PPN besaran tertentu (2,2%) dan PPh tarif umum.

Selain itu, platform luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, mengikuti ketentuan Dirjen Pajak.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas AIPDA Suryawan: Pahlawan UMKM Desa Jembatan Kembar

Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap karakteristik baru aset kripto yang kini masuk dalam kategori aset keuangan, bukan lagi komoditas.

“Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang konsisten untuk ekosistem keuangan digital,” ujarnya.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menutup celah manipulasi pajak dalam perdagangan kripto yang semakin kompleks dan lintas negara.

Dokumen lengkap mengenai PMK 50, 53, dan 54 Tahun 2025 dapat diakses langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *