Hukrim

Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sita Sabu & Ekstasi dari Dua TKP

×

Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sita Sabu & Ekstasi dari Dua TKP

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sita Sabu & Ekstasi dari Dua TKP
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com  – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria terduga pengedar berhasil dibekuk dalam operasi dini hari, Minggu (10/8/2025). Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,59 gram dan empat butir ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, dini hari tadi tim kami mengamankan tiga pria terduga pengedar narkotika berikut barang bukti. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya, Minggu.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kota Mataram. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menangkap pelaku pertama berinisial DA di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu dan ekstasi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pertolongan Jahat, Pria di Ampenan Terancam 4 Tahun Penjara

Dari keterangan DA, barang tersebut didapat dari SU yang saat itu berada di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan SU bersama seorang pria lainnya berinisial INS di lokasi tersebut.

Penggeledahan berlanjut ke tempat kos dan rumah ketiga pelaku. Meski tidak ditemukan narkotika tambahan, polisi menyita barang bukti lain seperti klip plastik kosong, pipet kaca, bong, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Ketiga terduga kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.

Baca Juga :  Komnas HAM RI Sidak Mataram: Tekan Polisi Usut Tuntas Kasus Ponpes.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polresta Mataram berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Suputra.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *