Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (4/4/2026) dini hari. Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 Wita itu, polisi mengamankan lima orang yang diduga sedang berpesta sabu.
Kelima orang yang diamankan terdiri atas empat pria dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial S (44), SM (18), Z (25), LOM (27), dan S (46). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, di antaranya pipet plastik modifikasi, alat hisap atau bong lengkap dengan pipa kaca, sejumlah klip plastik kosong, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga, kata dia, mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang kerap didatangi sejumlah orang pada malam hingga dini hari.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, para terduga berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka,” kata Bagus Suputra, Sabtu.
Menurut dia, kondisi di lokasi menguatkan dugaan bahwa kelima orang tersebut baru saja atau sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
“Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi narkoba, semacam pesta sabu,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi memastikan informasi yang diterima dari warga. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan langsung masuk ke dalam rumah. Kelima orang yang berada di dalam rumah tidak sempat melarikan diri.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di hadapan aparat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan itulah polisi menemukan paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengisap barang haram tersebut.
Selain sabu dan alat hisap, polisi juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Namun, polisi belum merinci jumlah uang yang diamankan maupun asal-usul sabu tersebut.
Saat ini, kelima terduga telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Narmada dan sekitarnya.
“Kami masih mendalami apakah mereka ini pengguna aktif, pengedar, atau bagian dari jaringan pengedar. Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” kata Bagus Suputra.
Polisi juga akan melakukan tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum masing-masing terduga.
Atas dugaan perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagus Suputra mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih terjadi hingga ke tingkat dusun. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” ujarnya.














