Mataram, Jurbalekbis.com – PT. NSC Finance mencatat keberhasilan dalam menekan tindak pidana jurnalekbis.com/tag/fidusia/">fidusia di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang debitur berinisial LK, dari Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 2.000.000,- oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Tertuang pada Putusan dengan Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 7 Agustus 2025. Saat ini, LK menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kuripan.
Kasus ini bermula ketika LK mengajukan kredit sepeda motor merk Honda type Beat Street dengan nomor polisi DR 6106 MY di NSC Finance Cabang Gerung pada tahun 2022. Ia membayar uang muka 3 juta dengan tenor 36 bulan. Namun pada Februari 2023, LK secara sadar mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak NSC Finance.

Tindakan itu melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menjelaskan mengenai larangan pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda objek jaminan fidusia oleh Debitur tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, dan ketentuan pidananya diatur pada Pasal 36 yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pada Agustus 2023 NSC Finance melaporkan LK ke Subdit II Krimsus Polda NTB. Mediasi sempat dilakukan di hadapan penyidik, namun LK tidak memenuhi kesepakatan. Kasus akhirnya naik menjadi laporan polisi pada November 2024 dan resmi dinyatakan P21 pada Maret 2025.
Akibat perbuatannya, NSC Finance mengalami kerugian hingga Rp28,1 juta. Legal NSC Finance, Martin Roytagam Sihombing, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memberantas praktik melawan hukum yang merugikan, termasuk pengalihan unit, pinjam nama, maupun pelanggaran fidusia lainnya.
“Bagi debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran, kami imbau segera berkoordinasi dengan NSC Finance. Kami akan memberikan solusi agar tidak terjadi permasalahan hukum yang dapat berujung pada pidana denda maupun penjara,” tegas Martin.
NSC Finance menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB, Kejaksaan Negeri, dan PN Mataram atas penegakan hukum pada kasus ini. Perusahaan berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat NTB, khususnya di Lombok Barat, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada orang lain objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
