Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Kali ini, api melahap area kurang lebih tiga hektar di Bukit Dusun Gubuk Baru, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Senin (1/9/2025) sore. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke permukiman warga.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penyebab kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran yang ditinggalkan warga. Api yang belum sepenuhnya padam kemudian terbawa angin kencang, menyambar lahan kering akibat musim kemarau dan dengan cepat meluas.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta S.I.K., melalui Kapolsek Kayangan, Iptu Zainuddin, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan, meski api sempat membesar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
“Alhamdulillah api berhasil dipadamkan berkat kerja sama Polsek Kayangan, Bhabinkamtibmas Desa Selengen, serta tim Damkar Kecamatan Kayangan. Kebakaran tidak sampai merembet ke pemukiman warga,” ungkapnya.
Proses pemadaman berlangsung cukup dramatis karena kondisi angin kencang membuat api cepat menyebar. Personel Polsek Kayangan bersama petugas UPTD Damkar Kecamatan Kayangan harus bekerja keras melakukan penyemprotan air dari berbagai sisi untuk mencegah kobaran api semakin meluas. Api akhirnya berhasil dijinakkan sekitar pukul 18.30 WITA setelah hampir tiga jam upaya pemadaman.

Selain mengerahkan peralatan pemadam, petugas juga dibantu warga sekitar untuk membuat sekat agar api tidak menjalar lebih jauh. Tindakan cepat itu terbukti efektif, sehingga kebakaran tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
Kapolsek Kayangan menambahkan, kebakaran lahan di musim kemarau memang rentan terjadi. Faktor kelalaian manusia seperti pembakaran sampah atau membuka lahan dengan cara membakar seringkali menjadi pemicu. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
“Musim kemarau membuat kondisi lahan sangat kering. Api sekecil apapun bisa cepat membesar jika dibiarkan. Kami minta warga tidak membakar sampah maupun lahan tanpa pengawasan,” tegas Zainuddin.
Ia juga menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan hukum jika terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang melarang praktik pembakaran hutan dan lahan.
Kebakaran lahan di wilayah Kayangan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Lombok Utara agar lebih waspada. Selain mengancam lingkungan, kebakaran juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap, merusak ekosistem, serta berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada titik api baru. Aparat kepolisian bersama perangkat desa juga terus memberikan sosialisasi kepada warga terkait bahaya kebakaran lahan dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Peristiwa ini menambah daftar kebakaran lahan yang kerap terjadi di NTB saat musim kemarau panjang. Jika tidak diantisipasi, kejadian serupa bisa terulang dan menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari.
