Hukrim

Misteri WNA Spanyol Hilang di Lombok Barat, Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan

×

Misteri WNA Spanyol Hilang di Lombok Barat, Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Misteri WNA Spanyol Hilang di Lombok Barat, Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Kasus hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial MMMC di kawasan Senggigi, Lombok Barat, akhirnya terkuak. Polisi memastikan bahwa MMMC menjadi korban pembunuhan berencana sekaligus pencurian dengan kekerasan.

Dua orang tersangka berinisial SU (33) dan HR alias G (29) ditangkap tim gabungan Polres Lombok Barat dan Polsek Batulayar pada Sabtu (30/8/2025).

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat,” ujar Kapolsek Batulayar, Kompol I Putu Kardhianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Minggu (31/8/2025).

Kasus ini bermula pada awal Juli 2025 ketika kepolisian menerima laporan orang hilang atas nama MMMC. Berbagai upaya pencarian dilakukan, termasuk pelacakan lokasi terakhir korban. Namun, hingga berminggu-minggu, keberadaan korban tidak juga terungkap.

Baca Juga :  Ini Daftar Artis Terjerat Kasus di Tahun 2023

Titik terang muncul pada 24 Agustus 2025, saat ditemukan sebuah tas berisi pakaian, obat-obatan, dan dokumen milik korban di tempat pembuangan sampah. Meski begitu, barang-barang penting seperti paspor, dompet, kartu kredit, dan ponsel korban tidak ada di dalam tas.

Temuan itu membuat penyelidikan kembali digencarkan. Polisi bahkan menerjunkan tim K9 dari Polda NTB pada 28 Agustus 2025 untuk menyisir area hotel tempat korban menginap. Namun, jejak korban sulit dilacak karena sudah terlalu lama hilang.

Penelusuran akhirnya mengarah ke dua orang, yakni HR alias G dan SU. Polisi lebih dulu menangkap HR di rumahnya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah membunuh MMMC bersama SU serta mengambil barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Ricuh di DPRD Lombok Tengah, Nelayan Desak Usir Investor Pantai

Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung memburu SU dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

“Dari hasil pemeriksaan, korban dibunuh pada 2 Juli 2025. Jasadnya disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari, lalu dipindahkan ke belakang hotel, sebelum akhirnya dikubur di lahan kosong,” ungkap AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Puncaknya, pada 24 Agustus 2025, jasad korban dipindahkan lagi ke pinggir pantai Dusun Loco, tepatnya di area salah satu bekas hotel tak beroperasi.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke lokasi penguburan. Setelah dilakukan penggalian sedalam setengah meter, ditemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang.

Baca Juga :  Gara-gara Kabur Saat Ngamar, Wanita Cantik Ini Dilaporkan Kekasihnya

“Jasad korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan dan otopsi,” jelas AKP Lalu Eka.

Atas perbuatannya, SU dan HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 365 ayat 4 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Kasus ini akan kami usut tuntas. Kami juga menunggu hasil resmi otopsi dari tim forensik untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Lalu Eka.

Kasus MMMC menjadi perhatian publik, terlebih karena melibatkan WNA dan terjadi di kawasan wisata internasional Senggigi. Polisi memastikan akan mengusutnya hingga tuntas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga citra pariwisata NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *