[ytplayer id='15931']
Hukrim

20 Tersangka Kerusuhan Mapolda dan DPRD NTB Resmi Ditahan

×

20 Tersangka Kerusuhan Mapolda dan DPRD NTB Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
20 Tersangka Kerusuhan Mapolda dan DPRD NTB Resmi Ditahan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com  – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan sebanyak 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., dan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

“Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Kholid.

Baca Juga :  Dua Penadah Pencurian Mesin Tempel Ditangkap di Lombok Timur

Menurut AKBP Ni Made Pujewati, dari total 20 tersangka, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri atas enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sementara itu, 12 tersangka lain diduga terlibat dalam pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB. Dari jumlah tersebut, delapan orang adalah dewasa, sementara empat lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Adapun para tersangka dewasa saat ini ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua masing-masing dan akan menjalani proses diversi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polisi juga merinci identitas para tersangka. Untuk kasus pengerusakan di Mapolda NTB, tersangka dewasa yang diamankan adalah FA, LA, AN, LA, MI, dan M. Sedangkan dua tersangka anak di bawah umur masing-masing berinisial RSP dan AJ.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Mataram Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Sita Sabu & Ekstasi dari Dua TKP

Dalam kasus pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB, tersangka dewasa adalah IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, serta RG. Empat anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum masing-masing berinisial DIH, AZA, MM, dan MAH.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik hasil jarahan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan aksi anarkis tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Bima yang Berujung Kematian

“Kami pastikan penanganan kasus ini akan tuntas, dan perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas AKBP Ni Made.

Aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025 yang berakhir ricuh tersebut sempat memicu kerusakan serius di dua institusi penting di NTB, yakni Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat lantaran melibatkan puluhan pelaku, termasuk sejumlah anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *