[ytplayer id='15931']
Hukrim

Polres Lombok Utara Ungkap Teka-Teki Kematian VR, RA Dijerat Pasal Pembunuhan

×

Polres Lombok Utara Ungkap Teka-Teki Kematian VR, RA Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Utara Ungkap Teka-Teki Kematian VR, RA Dijerat Pasal Pembunuhan
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Mataram (Unram), VR, di Pantai Nipah akhirnya menemui titik terang. Polres Lombok Utara, Polda NTB, resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang sempat menggemparkan masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di aula Sarja Arya Racana Mapolres, Sabtu (20/9/2025). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi.

“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Semua hasilnya mengarah pada RA,” tegas Kapolres Agus Purwanta di hadapan awak media.

Baca Juga :  Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

Dalam paparannya, kepolisian menjelaskan bahwa hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri menjadi kunci dalam menjerat RA. Sampel DNA yang diambil dari sejumlah barang bukti di lokasi kejadian—mulai dari bambu, batu, pakaian, hingga bercak darah dan swab—secara konsisten cocok dengan DNA korban maupun RA.

“Selain forensik, kami juga melakukan pemeriksaan psikologi dan tes poligraf terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat,” tambah Kapolres.

Polres Lombok Utara memamerkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. Di antaranya pakaian korban berupa baju, celana, dan bra, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Tak hanya itu, benda keras yang diduga digunakan dalam aksi brutal tersebut juga disita, seperti sebilah bambu, lima batu berlumuran darah, serta kaos hitam milik RA.

Baca Juga :  Cekcok Suami Istri Berakhir Damai

Rangkaian barang bukti itu, menurut penyidik, seakan menceritakan kembali malam tragis yang merenggut nyawa mahasiswi muda tersebut.

Dengan ditemukannya bukti kuat, RA resmi ditahan di Mapolres Lombok Utara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harapannya, kasus ini bisa segera naik ke persidangan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Agus Purwanta menyampaikan apresiasi kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu proses penyelidikan. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga :  Simak Ini Nomor Pengaduan TTPO di mataram

“Berkat peran serta warga, pantai Nipah kini kembali aman untuk dikunjungi wisatawan. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungannya,” ujar Kapolres.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik lantaran korban VR dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di Universitas Mataram. Penetapan RA sebagai tersangka dinilai sebagai langkah penting untuk menjawab rasa penasaran publik sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang sempat berkembang liar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *