[ytplayer id='15931']
Hukrim

Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, 36 Dokumen Kasus Korupsi Disita

×

Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, 36 Dokumen Kasus Korupsi Disita

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, 36 Dokumen Kasus Korupsi Disita
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Selasa (23/9/2025). Langkah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang terjadi pada periode 2018 hingga 2020 di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, SH., MH., bersama Kasi Intelijen, M. Harun Al Rasyid, SH., MH. Sejumlah jaksa penyidik ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan strategis di Kantor Pertanahan Lombok Barat. Di antaranya Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, serta ruang arsip yang menyimpan berbagai dokumen pertanahan.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Musnahkan Ratusan Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Tim penyidik tampak memeriksa lemari arsip, berkas, serta dokumen-dokumen administrasi terkait aset tanah pertanian yang menjadi objek penyelidikan. Proses penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam dengan pengawalan ketat.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian Pemkab Lombok Barat,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi tersebut. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk diteliti lebih lanjut.

Sekitar pukul 13.00 Wita, penggeledahan resmi selesai. Sejumlah kotak berisi dokumen keluar dari kantor pertanahan dan langsung dimasukkan ke mobil kejaksaan.

Baca Juga :  Puluhan Burung Ilegal Tujuan Surabaya Digagalkan di Lembar

“Semua dokumen yang kami sita hari ini akan dipelajari untuk menguatkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemkab Lombok Barat,” ungkap Mardiyono, Kasi Pidsus Kejari Mataram.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Aset tersebut diduga bermasalah dalam hal status kepemilikan maupun pengelolaannya sejak 2018 hingga 2020.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Mataram memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan. Penyitaan dokumen disebut sebagai bagian penting untuk menelusuri aliran serta modus dugaan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *