Lombok Utara, Jurnalekbis.com — Rekonstruksi kasus yang menyeret nama Radit menghadirkan sejumlah adegan penting yang diyakini bisa menjadi kunci pembuktian. Kuasa hukum Radit, Kurniadi menegaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut telah memberi ruang luas bagi kliennya untuk menjelaskan adegan demi adegan sesuai versinya, tanpa ada bagian yang dipotong.
“Awalnya jaksa sempat ingin mempersingkat, namun kami sudah meluruskan agar tidak ada fakta yang dipotong-potong. Semua harus objektif,” ujar Kurniadi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut terlihat jelas adanya keterlibatan pihak ketiga yang melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban. Radit sendiri disebut tidak mengetahui kelanjutan peristiwa setelah momen pemukulan di bagian tengkuk korban.
“Pihak ketiga inilah yang membawa bambu dari atas tebing, sempat bercakap-cakap, lalu membawanya kembali ke TKP sebelumnya. Di lokasi itu korban dipukul. Setelah itu, Radit tidak tahu apa yang terjadi. Ini konsisten dengan keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP sebelumnya,” jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan, versi yang ditampilkan dalam rekonstruksi bukan sekadar pengulangan, melainkan penegasan bahwa kliennya memiliki alibi kuat. Fakta-fakta tersebut, kata dia, akan diperjuangkan di tahapan hukum berikutnya.
Sejak awal proses penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan (lidik), penyidikan (sidik), hingga rekonstruksi, Radit disebut memberikan keterangan yang sama tanpa perubahan. Hal itu menurut kuasa hukumnya semakin menguatkan keyakinan bahwa Radit bukan pelaku.

“Jawaban Radit konsisten, tidak berubah sedikit pun. Itu menambah keyakinan kami bahwa Radit tidak bersalah dan ada pihak ketiga yang sebenarnya melakukan perbuatan itu,” tegas kuasa hukum.
Meski demikian, ia mengakui terdapat perbedaan versi antara keterangan tersangka dan penyidik. Pihaknya menyebut belum mengetahui secara detail versi penyidik, namun menilai versi Radit sudah jelas dan logis.
Tak berhenti di rekonstruksi, tim kuasa hukum Radit juga berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang.
“Kami sudah bermusyawarah dengan tim. Arahnya sudah 90 persen mengerucut bahwa Radit bukan pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, kami juga akan melaporkan penganiayaan. Jumlah pihak yang akan dilaporkan sekitar 14 orang, sesuai kesimpulan rekonstruksi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan berkas perkara, termasuk ketika nantinya dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami akan lihat apakah nanti ada P-19 atau tidak. Kami akan mengikuti proses ini secara penuh,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, rekonstruksi menjadi titik penting untuk membuka fakta yang sebenarnya. Dengan diberikannya ruang seluas-luasnya kepada tersangka, ia optimistis fakta objektif bisa terungkap di hadapan publik maupun penegak hukum.
“Pada prinsipnya rekonstruksi ini bagus, karena tersangka bisa menunjukkan adegan-adegan sesuai versinya. Inilah yang akan menjadi dasar pembelaan kami di pengadilan nanti,” pungkasnya.
