[ytplayer id='15931']
BisnisHukrim

PN Mataram Vonis Debitur Nakal, NSC Finance Ingatkan Bahaya Bujuk Rayu Mafia

×

PN Mataram Vonis Debitur Nakal, NSC Finance Ingatkan Bahaya Bujuk Rayu Mafia

Sebarkan artikel ini
PN Mataram Vonis Debitur Nakal, NSC Finance Ingatkan Bahaya Bujuk Rayu Mafia
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa berinisial MA.

Vonis tersebut diputuskan setelah MA terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36 terkait larangan pengalihan, penggadaian, maupun pemindahan objek jaminan fidusia.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus jaminan fidusia di PT NSC Finance Cabang Mataram Sriwijaya. Akibat perbuatannya, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp26,66 juta.

Kasus ini berawal pada Mei 2024 ketika MA mengajukan kredit pembelian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna biru deluxe tahun 2024, dengan nomor polisi DR 5811 NE.

Baca Juga :  MR.DIY Toko Perlengkapan Rumah Tangga Harga Hemat, Ribuan Pilihan Dan Dekat Anda.

Berdasarkan perjanjian kredit, terdakwa wajib membayar angsuran sebesar Rp865 ribu setiap tanggal 10 selama 36 bulan.

Namun, MA hanya melakukan pembayaran sebanyak empat kali sebelum akhirnya melanggar perjanjian dengan mengalihkan motor tersebut.

Legal PT NSC Finance, Martin, menegaskan perusahaan akan bertindak tegas terhadap debitur yang mencoba mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Kami selalu membuka ruang diskusi untuk mencari solusi dengan debitur. Namun, jika ada yang menghalalkan segala cara demi keuntungan pribadi, konsekuensinya adalah proses hukum,” tegasnya.

Martin juga mengimbau agar masyarakat, khususnya debitur NSC Finance, tidak terjebak bujuk rayu mafia maupun penadah barang fidusia.

“Dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga ancaman pidana penjara maupun denda yang akan merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Bandara Lombok Siap Layani Penumpang Libur Nataru 2023/2024

Pihak NSC Finance menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Mataram yang telah menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran fidusia,” tutup Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *