Mataram, Jurnalekbis.com— Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Dengan ditolaknya gugatan itu, status tersangka Baiq dinyatakan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., melalui perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr pada Selasa (29/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan Baiq Mahyuniati yang mempersoalkan langkah penyidik Kejari Mataram menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi raibnya aset tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak. Tanah tersebut diketahui milik negara yang diduga beralih fungsi tanpa prosedur sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan, keputusan hakim menunjukkan bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Upaya praperadilan itu hak dari setiap warga negara, dan merupakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tapi hakim sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum,” tegas Made dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2025).
Made menambahkan, setelah putusan praperadilan ini, pihaknya akan mempercepat penyusunan berkas dakwaan dan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Kami segera menuntaskan pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP (Perwakilan Mataram),” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tanah yang menjadi objek perkara bahkan saat ini telah disita oleh kejaksaan untuk kepentingan penyidikan.
“Nilainya sudah ada, sekitar ratusan juta rupiah, dan sebagian aset tanah sudah kami sita,” kata Made.
Kasus dugaan penyimpangan di Desa Bagik Polak ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya tanah pecatu desa yang diduga dialihkan kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Dari hasil penyelidikan, Kejari Mataram menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di BPN Lombok Barat.
Sebelumnya, Baiq Mahyuniati Fitria yang menjabat sebagai mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di BPN Lombok Barat diduga berperan dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Mataram pada awal 2025.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejari Mataram kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara.













